Syarat, Biaya dan Alur Pendaftaran Nikah Tahun 2025 di KUA, Bisa di Hari Libur, Simak Cara Daftarnya
Selain itu, dalam PMA tersebut juga ditetapkan mengenai jadwal pelaksanaan nikah calon pengantin. Calon pengantin dapat menggelar akad nikah di KUA
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Dalam Lampiran PP menyebutkan, ada perbedaan biaya nikah di KUA pada hari dan jam kerja dengan biaya nikah di KUA pada hari libur atau di luar hari dan jam kerja.
Berikut perincian biaya nikah 2025:
- Biaya nikah di KUA 2025: Gratis atau tidak dipungut biaya
- Biaya nikah di luar KUA 2025: Rp 600.000 sebagai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Cara daftar Nikah 2025
Kementerian Agama (Kemenag) sendiri menyediakan dua cara mendaftar pernikahan, yaitu secara online dan offline.
Dilansir dari unggahan akun resmi Bimas Islam Kemenag, Sabtu (28/12/2024), berikut cara mendaftar nikah di KUA:
1. Cara daftar nikah langsung di KUA
- Kunjungi KUA tempat calon pengantin akan mendaftarkan pernikahan dengan membawa seluruh dokumen persyaratan
- Bayar biaya layanan jika pernikahan dilakukan di luar KUA.
Baca juga: Layanan Nikah di KUA Pulo Aceh, Pengantin Baru Langsung Dapat Buku Nikah, KTP dan KK
2. Cara daftar nikah online
- Kunjungi situs resmi Sistem Informasi Manajemen Nikah atau Simkah di alamat https://simkah4.kemenag.go.id
- Pilih "Daftar" dan buat akun menggunakan email aktif
- Sistem secara otomatis akan mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan
- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email dan pembuatan akun Simkah pun berhasil
- Berikutnya, masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan
- Klik menu "Daftar Nikah" pada beranda akun Simkah
- Masukkan nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi nikah
- Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan nikah
- Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orangtua calon suami dan calon istri, serta wali nikah
- Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta
- Masukkan nomor telepon dan alamat email
- Unggah pasfoto
- Cetak bukti pendaftaran nikah.
Bagi calon pengantin yang memilih menikah di luar KUA atau pada hari libur, slip tagihan pembayaran akan otomatis muncul.
Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera.
Calon pengantin juga dapat mendaftar nikah secara online melalui aplikasi Pusaka yang dikembangkan oleh Kemenag RI.
Baca juga: Penghulu KUA Kuta Malaka Bagi Tips Rawat Pernikahan Supaya Langgeng
Alur dan prosedur nikah 2025
Setelah berkas persyaratan diterima, petugas KUA akan melakukan verifikasi data serta memeriksa kelengkapan persyaratan dan rukun nikah.
KUA setempat kemudian mengarahkan calon pengantin untuk mengikuti bimbingan perkawinan (bimwin).
Sesuai Pasal 5 PMA Nomor 30 Tahun 2024, catin yang telah mendaftar nikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan.
Bimbingan perkawinan bertujuan memberikan pembekalan bagi catin mengenai perencanaan, pengetahuan, dan keterampilan mengelola kehidupan keluarga, reproduksi sehat, serta dinamika perkawinan dan keluarga.
Calon pengantin yang telah mengikuti bimbingan perkawinan pun akan diberikan sertifikat sebagai buktinya.
Selanjutnya, calon pengantin melakukan prosesi pernikahan didampingi orangtua, wali nikah, dan saksi.
Setelah akad nikah selesai, petugas KUA akan memberikan buku nikah sebagai tanda pernikahan telah tercatat oleh negara.
(Serambinews.com/Yeni Hardika/Kompas.com)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.