Pasutri Muda Live Streaming Adegan Dewasa Selama 10 Jam, Sudah Beraksi 2 Bulan, Begini Nasibnya Kini

Keduanya beradegan panas sambil live streaming selama 10 jam. Aksi tersebut sudah dilakukan keduanya selama dua bulan.

Editor: Amirullah
HO
NASIB Pasutri Muda yang Live Streaming Adegan Dewasa Selama 10 Jam di Malang, Beraksi Sudah 2 Bulan 

“Tujuan live streaming tersebut adalah untuk mendapatkan gift dari penonton."

"Pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” urai Dadang.

FI dan PN sudah mengantongi keuntungan mencapai Rp35 juta selama 2 bulan.

Dalam sehari, keduanya bisa mendapatkan uang sekitar Rp5 juta.

FI dan PN harus menerima nasibnya ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 35 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Mereka terancam pidana bagi pelaku maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Informasi tambahan, polisi turut mengamankan barang bukti yakni pakaian wanita, tripod, topeng, bando, dua unit ponsel iPhone 13, serta perhiasan yang digunakan sebagai properti saat siaran.

(*/tribun-medan.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul NASIB Pasutri Muda yang Live Streaming Adegan Dewasa Selama 10 Jam di Malang, Beraksi Sudah 2 Bulan

Baca juga: Berikut Hal-hal yang Perlu di Ketahui Terkait HMPV, Apakah Sama Dengan Covid-19? Ini Penjelasannya

Baca juga: Akhiri 10 Tahun sebagai Pembawa Acara Gayo Daejejeon, Yoona Ungkap Perasaan: Rasanya Aneh dan Kosong

Baca juga: Kekosongan Vaksin Jadi Penyebab Kasus Wabah PMK Kembali Merebak di Aceh

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved