Aceh Tengah

Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir 15 Januari 2025, Masyarakat Aceh Tengah Diimbau Bayar Pajak 

Program ini memberikan berbagai keuntungan yang dirancang untuk meringankan beban masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak...

Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
Kepala UPTD Wilayah XI Aceh Tengah, Sofian Velly Noviza, SE, M.Si, mengingatkan masyarakat bahwa program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung hingga 15 Januari 2025.  

Laporan Alga Mahate Ara|Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Kepala UPTD Wilayah XI Aceh Tengah, Sofian Velly Noviza, SE, M.Si, mengingatkan masyarakat bahwa program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung hingga 15 Januari 2025. 

Program ini memberikan berbagai keuntungan yang dirancang untuk meringankan beban masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka.  

Melalui program pemutihan ini, masyarakat dapat menikmati bebas denda pajak kendaraan, bebas bea balik nama kendaraan bermotor, bebas pajak progresif, serta kemudahan pembayaran pajak untuk kendaraan dengan tunggakan di atas dua tahun.

Bahkan, kendaraan yang menunggak pajak hingga sepuluh tahun hanya diwajibkan membayar pajak untuk dua tahun terakhir tanpa dikenakan denda.  

“Ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat Aceh Tengah untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa beban tambahan. Pemutihan ini memberikan banyak keuntungan, termasuk penghapusan denda dan pengurangan biaya lainnya,” ujar Sofian.  

Ia juga mengingatkan bahwa program ini akan berakhir dalam waktu dekat. Terhitung mulai 7 Januari, masyarakat hanya memiliki enam hari kerja untuk memanfaatkan kesempatan ini hingga Rabu, 15 Januari 2025. 

“Masyarakat diimbau segera mengunjungi Samsat Takengon agar tidak kehilangan kesempatan untuk memanfaatkan program pemutihan ini. Dengan menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sekarang, masyarakat tidak hanya membantu pemerintah daerah tetapi juga mendapatkan kemudahan yang jarang tersedia,” tambahnya.  

Sofian berharap kepada masyarakat untuk memanfaatkan program ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak di Aceh Tengah, sekaligus mendorong pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik demi kesejahteraan bersama.(*)  

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved