Agus Buntung Histeris Ditahan di Lapas, Sang Ibunda Khawatirkan Cara Cebok Anaknya

Melihat hal itu, Ibunda Agus Buntung, Ni Gusti Ayu Ari Padni berusaha untuk menenangkan putranya.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung menangis histeris di pangkuan ibundanya di sel tahanan sementara Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025). 

"Pelaku ini penyandang disabilitas, harus dilakukan perhatian khusus. Jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahanan di rutan," tegasnya.

Alasan Jaksa Tahan Agus Buntung

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi NTB Iwan Setiawan mengungkapkan alasan pihaknya menahan Agus Buntung di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

Menurut Kejaksaan, penahanan dilakukan di lapas karena dikhawatirkan bahwa Agus Buntung akan mengulangi perbuatannya.

"Pertimbangan mengingat korban yang dilakukan terdakwa IWAS (Agus) lebih dari satu, dikhawatirkan nanti terdakwa IWAS bisa mengulangi perbuatannya," kata Iwan, Kamis.


Agus Buntung akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas sembari menjalani proses hukum.

Iwan pun memastikan bahwa ruang tahanan yang akan ditempati Agus Buntung nanti sudah layak untuk penyandang disabilitas.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Ivan Jaka, menegaskan bahwa penahanan Agus sudah sesuai prosedur hukum.

"Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya," jelas Ivan.

Ivan juga mengungkapkan bahwa ruang tahanan Agus telah disiapkan khusus untuk penyandang disabilitas dan akan dilengkapi dengan pendamping.

Ivan Jaka mengatakan bahwa setelah pihaknya menerima berkas perkara dan tersangka ini, selanjutnya akan dilakukan pelimpahan kepada Pengadilan Negeri Mataram untuk segera disidangkan.

"Sebelum 20 hari segera kami lakukan pelimpahan," sebutnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Polisi Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka Agus kepada Kejaksaan dilakukan setelah proses penyelidikan rampung dan dinyatakan lengkap.

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kejaksaan, pada 9 Januari 2025 kita lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2)," kata Syarif di Mapolda NTB.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelecehan seksual pada 7 Oktober 2024. Penyidik telah memeriksa 14 saksi, termasuk 7 korban yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved