Agus Buntung Histeris Ditahan di Lapas, Sang Ibunda Khawatirkan Cara Cebok Anaknya
Melihat hal itu, Ibunda Agus Buntung, Ni Gusti Ayu Ari Padni berusaha untuk menenangkan putranya.
"Pelaku ini penyandang disabilitas, harus dilakukan perhatian khusus. Jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahanan di rutan," tegasnya.
Alasan Jaksa Tahan Agus Buntung
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi NTB Iwan Setiawan mengungkapkan alasan pihaknya menahan Agus Buntung di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
Menurut Kejaksaan, penahanan dilakukan di lapas karena dikhawatirkan bahwa Agus Buntung akan mengulangi perbuatannya.
"Pertimbangan mengingat korban yang dilakukan terdakwa IWAS (Agus) lebih dari satu, dikhawatirkan nanti terdakwa IWAS bisa mengulangi perbuatannya," kata Iwan, Kamis.
Agus Buntung akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas sembari menjalani proses hukum.
Iwan pun memastikan bahwa ruang tahanan yang akan ditempati Agus Buntung nanti sudah layak untuk penyandang disabilitas.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Ivan Jaka, menegaskan bahwa penahanan Agus sudah sesuai prosedur hukum.
"Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya," jelas Ivan.
Ivan juga mengungkapkan bahwa ruang tahanan Agus telah disiapkan khusus untuk penyandang disabilitas dan akan dilengkapi dengan pendamping.
Ivan Jaka mengatakan bahwa setelah pihaknya menerima berkas perkara dan tersangka ini, selanjutnya akan dilakukan pelimpahan kepada Pengadilan Negeri Mataram untuk segera disidangkan.
"Sebelum 20 hari segera kami lakukan pelimpahan," sebutnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Polisi Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka Agus kepada Kejaksaan dilakukan setelah proses penyelidikan rampung dan dinyatakan lengkap.
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kejaksaan, pada 9 Januari 2025 kita lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2)," kata Syarif di Mapolda NTB.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelecehan seksual pada 7 Oktober 2024. Penyidik telah memeriksa 14 saksi, termasuk 7 korban yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Warga Aceh Meninggal di Nusakambangan, Keluarga Minta Jenazah Dipulangkan |
![]() |
---|
Warga Binaan Lapas Bireuen Dilatih Budidaya Bebek Petelur |
![]() |
---|
5 Nelayan Aceh Timur Akan Dipulangkan dari Thailand Rabu, 3 September 2025 |
![]() |
---|
Ubah Lahan Kosong Jadi Area Produktif, Lapas Meulaboh Dukung Ketahanan Pangan Nasional |
![]() |
---|
Remaja Pria di Pidie Aceh Dipaksa Layani Nafsu Pria Dewasa, Ancaman Pelaku Buat Korban Trauma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.