Agus Buntung Histeris Ditahan di Lapas, Sang Ibunda Khawatirkan Cara Cebok Anaknya
Melihat hal itu, Ibunda Agus Buntung, Ni Gusti Ayu Ari Padni berusaha untuk menenangkan putranya.
"Kami melibatkan Komisi Disabilitas Daerah NTB dan ahli psikologi untuk penilaian personal terhadap tersangka dan korban," tambah Syarif.
Polda NTB juga bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menghitung restitusi kerugian para korban.
Agus kini terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta berdasarkan Pasal 6 Huruf A dan Pasal 6 Huruf C Jo Pasal 15 Ayat 1 Huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca juga: VIDEO Pejuang Al-Qassam Ubah Senjata Israel Jadi Amunisi Baru untuk Serang Balik Tentara IDF di Gaza
Baca juga: Crazy Rich Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Kejagung Resmi Ajukan Banding
Baca juga: Enam Tips dari dr Boyke Ampuh Atasi Menopause Dini, Wanita Wajib Tahu Lakukan Pencegahan Segera
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Tanggapan Ibunda Agus Difabel Usai Anaknya Ditahan di Lapas, Khawatir Soal Siapa yang Ceboki
Warga Aceh Meninggal di Nusakambangan, Keluarga Minta Jenazah Dipulangkan |
![]() |
---|
Warga Binaan Lapas Bireuen Dilatih Budidaya Bebek Petelur |
![]() |
---|
5 Nelayan Aceh Timur Akan Dipulangkan dari Thailand Rabu, 3 September 2025 |
![]() |
---|
Ubah Lahan Kosong Jadi Area Produktif, Lapas Meulaboh Dukung Ketahanan Pangan Nasional |
![]() |
---|
Remaja Pria di Pidie Aceh Dipaksa Layani Nafsu Pria Dewasa, Ancaman Pelaku Buat Korban Trauma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.