Kasus Rudapaksa
Akal-akalan “Dukun Cabul” di Aceh Besar, Rudapaksa Pasien di Bawah Umur Berkali-kali
Kemudian TI menyuruh korban menginap di tempat tersangka karena DS baru bisa sembuh jika tinggal bersamanya
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang tersangka berinisial TI (49) merudapaksa pasiennya sendiri anak berusia 15 tahun warga Kota Banda Aceh.
Aksi bejat itu dilakukan TI di Gampong Meunasah Baet, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar sekitar Juni 2024 lalu.
Tersangka “dukun cabul” ini ditangkap oleh Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Resmob Polres Lhokseumawe di Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara pada Selasa (7/1/2025).
“Sudah dipanggil sebanyak dua kali tetapi tersangka tidak menghadiri kedua panggilan tersebut,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya saat konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama Mapolresta setempat, Kamis (9/1/2025).
Kronologi Kejadian
Awalnya tersangka berinisial TI mengaku kepada warga bahwa bisa menyembuhkan penyakit.
Pelapor sekaligus orang tua korban kemudian membawa anaknya (korban) yang sakit kaki ke tempat tersangka untuk dilakukan pengobatan.
Setelah rangkaian pengobatan kaki korban selesai, tersangka memberitahukan bahwa korban mengalami sakit getah bening di tubuhnya, lalu TI mengobati korban dengan obat kampung.
Kemudian TI menyuruh korban menginap di tempat tersangka karena korban baru bisa sembuh jika tinggal bersamanya.
"Korban kemudian bersama ayahnya tinggal di rumah tersangka," ungkap Kompol Fadillah.
"Tersangka melakukan aksi pemerkosaan dan pelecehan kepada korban ketika pelapor (ayah korban) pergi bekerja ke luar untuk membuka toko," tambahnya.
Tersangka melakukan aksinya dengan dalih memeriksa korban dan memecahkan benjolan getah bening.
"Tersangka melakukan pemerkosaan dan pelecehan terhadap korban sudah berkali-kali," ungkap Kompol Fadillah.
Tersangka mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun tentang apa yang tersangka perbuat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.