Kasus Rudapaksa
Akal-akalan “Dukun Cabul” di Aceh Besar, Rudapaksa Pasien di Bawah Umur Berkali-kali
Kemudian TI menyuruh korban menginap di tempat tersangka karena DS baru bisa sembuh jika tinggal bersamanya
|
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya (tengah) saat konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama Mapolresta setempat, Kamis (9/1/2025).
"Karena jika korban bercerita maka tersangka tidak akan mengobati korban lagi," jelas Kompol Fadillah.
Adapun alat bukti yang didapat pihak kepolisian yakni hasil pemeriksaan psikolog dan visum korban.
Tersangka dijerat pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan hukuman cambuk paling banyak 200 kali atau denda paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling lama 200 bulan.
Di sisi lain, data Unit IV PPA Polresta Banda Aceh menyebutkan, kasus pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tahun 2023 sebanyak 25 kasus dan tahun 2024 naik menjadi 29 kasus.(*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.