Berita Banda Aceh
Satpol PP Banda Aceh Kembali Tertibkan Bangunan Liar, Mobil yang 10 Tahun Terparkir Ikut Dibongkar
“Kalau kemarin itukan sisi kiri jalan Syiah Kuala, hari ini sisi kanannya yang kita bongkar. Total ada lebih kurang 50 bangunan liar juga yang kita...
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
“Kalau kemarin itukan sisi kiri jalan Syiah Kuala, hari ini sisi kanannya yang kita bongkar. Total ada lebih kurang 50 bangunan liar juga yang kita bongkar,” kata Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal kepada Serambinews.com, Kamis (9/1/2025).
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh kembali menertibkan puluhan bangunan liar yang berada di sisi kanan Jalan Syiah Kuala, Kecamatan Kuta Alam, Kamis (9/1/2025).
Pembongkaran bangunan liar tersebut merupakan lanjutan dari kegiatan hari sebelumnya, dimana petugas membongkar 50 lebih bangunan milik pedagang kaki lima (PKL) yang dibangun diatas trotoar jalan.
Bangunan PKL itu melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Kalau kemarin itukan sisi kiri jalan Syiah Kuala, hari ini sisi kanannya yang kita bongkar. Total ada lebih kurang 50 bangunan liar juga yang kita bongkar,” kata Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal kepada Serambinews.com, Kamis (9/1/2025).
Dia mengatakan, dalam penertiban tersebut, pihaknya juga turut menyita salah satu mobil pick up milik PKL yang sudah terparkir hampir 10 tahun lebih di kawasan tersebut.
Menurut keterangan warga sekitar, mobil tersebut terparkir lebih dari 10 tahun dan tidak diketahui siapa pemiliknya.
Kini mobil pick up tersebut diletakkan di Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh.
Nantinya, bagi pedagang yang merasa memiliki mobil tersebut dapat langsung datang ke Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh.
Saat dibongkar oleh petugas, mobil pick up tersebut sudah ditumbuhi oleh semak belukar dan tidak terawat.
Baca juga: Sebelumnya Sudah Ditegur, Satpol PP dan WH Banda Aceh Bongkar 50 Lebih Bangunan Liar di Syiah Kuala
“Benar mobil yang diperkirakan sudah 10 tahun, tanaman sudah menutup akses. Jadi payah kita pangkas dulu tanamannya,” ungkapnya.
Dikatakannya, penertiban itu dilakukan setelah memberikan teguran satu, dua dan tiga kepada para pedagang agar membongkar bangunannya sendiri.
Sebelum dibongkar, sehari sebelumnya juga mereka sudah memberikan sosialisasi kepada para pemilik lapak.
“Namun, teguran dan peringatan yang diberikan oleh petugas tidak diindahkan, sehingga pihaknya melakukan pembongkaran terhadap puluhan bangunan milik PKL di kawasan tersebut,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Warga Rukoh Keluhkan Maraknya Kios Liar, Minta Pemko Banda Aceh Lakukan Penertiban
Dilepas Sekda, Kontingen FORNAS Aceh Bertolak ke NTB, Bawa Misi Budaya dan Sportivitas |
![]() |
---|
Program Koperasi Desa Merah Putih Diluncurkan, Pemerintah Aceh Pastikan Beri Perhatian Khusus |
![]() |
---|
Kadisdik Aceh Dorong ASN Disdik Miliki 'Growth Mindset' dan Tingkatkan Kompetensi Siswa |
![]() |
---|
Penelitian UIN Ar-Raniry: Agama Lokal Rukun dengan Islam, Kristen, dan Katolik di Aceh Singkil |
![]() |
---|
Kesempatan Terakhir untuk Calon Mahasiswa, USK Buka Jalur Mandiri Cadangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.