Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2025, Tertinggi Bisa sampai Rp7 Juta, Ini Rinciannya

Selain itu gaji pada tahun 2025 juga sudah naik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK lho.

Editor: Amirullah
freepik
PPPK 2024 

SERAMBINEWS.COM – Proses seleksi hasil Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 terus berlangsung dengan antusiasme tinggi.

Pada tahap pertama seleksi tahun ini, banyak tenaga honorer diproyeksikan akan diangkat menjadi PPPK sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka di berbagai instansi pemerintahan.

Seleksi PPPK 2024 terbagi menjadi dua tahap. Setelah proses seleksi tahap pertama berjalan, pendaftaran tahap kedua dibuka hingga 15 Januari 2024.

Hal ini memberikan kesempatan bagi lebih banyak tenaga honorer dan calon peserta untuk bergabung dan mengikuti proses seleksi.

Sebelumnya, besaran gaji dan tunjangan PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Lalu Presiden Joko Widodo pada tahun lalu menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan ini, gaji PPPK pada tahun 2025 rata-rata mengalami kenaikan sampai Rp200.000.

Lantas, berapa gaji PPPK 2025 hingga besaran tunjangan yang didapat di tahun ini? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Gaji Pokok PPPK 2025  

Gaji pokok PPPK terendah mulai Rp 1,9 juta dan paling tinggi di atas Rp 7 juta.

Selain itu gaji pokok itu pun bisa bertambah dari tunjangan juga lho.

Berikut besaran gaji pokok yang akan didapat berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

1. Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900

2. Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200

3. Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved