Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2025, Tertinggi Bisa sampai Rp7 Juta, Ini Rinciannya
Selain itu gaji pada tahun 2025 juga sudah naik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK lho.
Nah Tribuners, selain gaji pokok, para PPPK juga akan mendapat tunjangan selama masa kerjanya.
Pada aturan tersebut, tunjangan ini akan dikenai potongan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
Berikut tunjangan PPPK:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya
Itu dia rincian gaji dan tunjangan PPPK tahun 2025 yan ternyata bisa mencapai Rp 7 juta. Semoga membantu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Tahun 2025, Tertinggi Bisa sampai Rp7 Juta!
Baca juga: Nasib Ratusan Calon PPPK Kode R3 belum Jelas, Pemkab Aceh Singkil Usulkan Isi Formasi Kosong
Baca juga: Info Kenaikan Gaji dan Tunjangan Polisi 2025, Segini Besarannya, Cek Rinciannya Disini
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Refleksi 20 Tahun Damai Aceh: Menanti Peran Anak Syuhada Menjaga Damai Aceh Lewat Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Innalillah, Jamaah Haji Asal Bener Meriah Meninggal Saat Dirawat di Madinah |
![]() |
---|
Utang: Membangun Negeri atau Menyandera Masa Depan? |
![]() |
---|
Polres Pidie Amankan Warga Aceh Besar di Grong Grong, Diduga Oplos Beras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.