Berita Banda Aceh

Kejati Aceh Masih Buru 32 DPO

Kejati Aceh masih memburu 32 nama yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam perkara qanun jinayat, pembunuhan hingga pelaku p

Editor: mufti
For Serambinews.com
Mukhzan, Asisten Intelijen Kejati Aceh  

“Saat ini masih ada 32 yang masih DPO. Mereka terpidana dari berbagai kasus korupsi, pencurian, narkoba dan lain-lain. Mereka kabur di masa penuntutan persidangan." Mukhzan, Asisten Intelijen Kejati Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh masih memburu 32 nama yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam perkara qanun jinayat, pembunuhan hingga pelaku pemerkosaan. Dari total itu, enam orang sudah ditangkap sepanjang tahun 2024.  

"Saat ini masih ada 32 yang masih DPO. Mereka terpidana dari berbagai kasus korupsi, pencurian, narkoba dan lain-lain. Mereka kabur di masa penuntutan persidangan," kata Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan SH MH kepada Serambi, Sabtu (11/1/2025). 

Adapun keenam DPO yang berhasil ditangkap yaitu Sofyan Bin Amin, tersangka kasus korupsi dana desa di Aceh Timur, Zainuddin Bin Isa tersangka pencurian di Bireuen, Aufa Novriza tersangka kasus UU ITE di Banda Aceh.

Lalu, A Jamela terpidana korupsi dana desa, Herman Bin Madia terdakwa kasus narkotika di Banda Aceh dan Muhammad Hidayat tersangka kasus korupsi Bank Sumut Syariah Cabang Kisaran. 

Mukhzan menyatakan pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap 32 DPO. Jaringan Kejati yang ada di lapangan terus melacak keberadaan para DPO tersebut. Ia juga meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO agar dapat melaporkan ke aparat penegak hukum. 

Salah satu DPO yang paling dicari, lanjut Mukhzan, adalah Azwir Basyah atau akrab disapa Toke AW terpidana pembunuhan berencana terhadap dua warga Indrapuri. Ia divonis hakim bersalah setelah kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Azwir Basyah terbukti melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP karena menyuruh orang lain melakukan pembunuhan. Kasus itu terjadi pada Kamis, 15 Mei 2022 dengan korban Maimun (38) dan Ridwan (38). Azwir dipidana penjara selama 20 tahun sesuai dengan tuntutan JPU. 

"Yang bersangkutan saat ini belum bisa dieksekusi, karena kita kekurangan informasi terkait keberadaan beliau. Tapi yakinlah kemanapun dia pergi, jajaran Kejaksaan terus mencari," katanya. 

Selain Toke AW, Kejati juga masih terus memburu Diki Pratama bin Jasli yang terbukti melakukan tindak pidana jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 Jo pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kasus itu telah diputuskan oleh Mahkamah Agung pada 2 september 2021 dengan hukuman 200 bulan penjara. Ia terbukti bersama melakukan pemerkosaan terhadap keponakan kandungnya di salah satu desa di Kecamatan Lhoknga pada 2021 lalu.

“Kepada para DPO kita minta agar segera menyerahkan diri, karena kita terus mencari dimanapun mereka berada," tegas Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan. (iw)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved