Berita Aceh Tamiang

Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi Delapan Tahun, Datok Penghulu Kampung Kesehatan Kurang Sepakat

Masa jabatan kepala desa yang akan ditambah dari enam menjadi delapan tahun ternyata tidak sepenuhnya didukung oleh pemangku jabatan tersebut

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Datok Penghulu Kampung Kesehatan, Syariful Alam kurang sepakat atas perubahan jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Masa jabatan kepala desa yang akan ditambah dari enam menjadi delapan tahun ternyata tidak sepenuhnya didukung oleh pemangku jabatan tersebut. 

Penambahan ini dinilai tidak akan efektif bila si pejabat tidak memiliki komitmen serius dalam membangun desa.

Pandangan ini disampaikan Datok Penghulu Kampung Kesehatan, Syariful Alam dengan dilandasi beberapa aspek. 

Baginya, masa jabatan datok penghulu (kepala desa) sepatutnya diubah menjadi 10 tahun.

“Kalau ditanya secara pribadi saya harus jujur kalau perlu sepuluh tahun. 

Tapi apakah  lamanya masa jabatan akan menjamin kesinambungan pembangunan di kampong,” kata Syariful Alam, Minggu (12/1/2025).

Baca juga: D’Inspirator Mendorong Pelajar Menjadi Pemimpin Masa Depan

Menurutnya masa perpanjangan jabatan kepala desa harus melihat semua aspek serta kebutuhan. 

Ketimbang memperdebatkan penambahan durasi jabatan, sebaiknya dibahas alternatif lain yang bisa mendongkrak kinerja seluruh kepala desa, misalnya menambah periode jabatan.

“Misalnya tetap enam tahun, tapi periode ditambah menjadi tiga periode. 

Karena untuk satu periode delapan tahun itu terlalu lama dan sudah cukup untuk membangun desa,” ungkapnya.

Mantan jurnalis ini menilai bila masa jabatan terlalu lama akan berimbas terhadap matinya demokrasi. 

Padahal setiap kepala desa harus dievaluasi berkala untuk mengontrol kepala desa bekerja sesuai amanah.

“Kita harus tetap berpegang pada asas demokrasi, kalau terlalu lama masa jabatan, ini akan mematikan demokrasi bagi msayarakat yang ingin maju sebagai calon kepala desa,” ujarnya.

Baca juga: Aklamasi, Sugiono Pimpin HKTI Aceh Tamiang 2025

Durasi yang lama ini juga dikhawatirkan membuat kepala desa terlena sehingga lalai dalam menjalankan program desa. 

“Sebagai gambaran pada masa jabatan enam tahun saja sudah banyak kepala desa tersangkut hukum terkait dana desa, bagaimana kalau diperpanjang menjadi delapan tahun. 

Saya berdoa supaya kawan-kawan kepala desa tetap amanah dan terhindar dari jerat hukum,” ucap Syariful Alam. (mad)

Baca juga: VIDEO Iran Gelar Latihan Hadapi Serangan Israel, Lawan Ancaman Dari Berbagai Sektor Pertahanan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved