Pilkada Aceh Timur 2024
Tim Sulaiman-Abdul Hamid Tuding Dugaan Pelanggaran di 58 TPS Aceh Timur, Minta Hakim MK Putuskan PSU
Dalam sidang tersebut, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur nomor urut 1, Sulaiman-Abdul Hamid, melalui tim kuasa hukumnya yang mengajuka
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Mursal Ismail
Dalam sidang tersebut, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur nomor urut 1, Sulaiman-Abdul Hamid, melalui tim kuasa hukumnya yang mengajukan permohonan mengklaim dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Sidang lanjutan sengketa Pilkada Aceh Timur 2024 kembali digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/1/2025) lalu.
Dalam sidang tersebut, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur nomor urut 1, Sulaiman-Abdul Hamid, melalui tim kuasa hukumnya yang mengajukan permohonan menuding dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Tim kuasa hukum pemohon yang hadir dalam persidangan adalah Iqbal Farabi, SH, Kamaruddin, SH, MH, Muhammad Reza Maulana, SH, Zakaria, SH., Maya Indrasari, SH, Zulfiansyah, SH., dan Zahrul, SH.
Mereka menyampaikan dalil utama permohonan yang menuduh keterlibatan kepala desa serta adanya pemilih fiktif yang teridentifikasi di 58 TPS yang tersebar di tujuh kecamatan.
“Deklarasi forum geuchik di dua kecamatan, mobilisasi pemilih, serta keberadaan pemilih fiktif telah memengaruhi hasil suara pasangan kami,” ujar Iqbal Farabi kepada Serambi, Minggu (12/1/2025).
Desakan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Baca juga: Ciri-Ciri Air Tebu Tak Lagi Layak Diminum, Ini Penjelasan Ahli Gizi, Simak Juga Manfaat Kesehatannya
Pemohon mengklaim tindakan TSM tersebut berdampak langsung pada perolehan suara mereka, sehingga mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim MK untuk memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di 58 TPS yang terindikasi bermasalah.
Dalam persidangan, tim pemohon juga mengungkap bahwa beberapa wilayah yang menjadi sengketa ini memiliki rekam jejak serupa pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Pada saat itu, MK memutuskan untuk melakukan penghitungan ulang suara di wilayah tersebut akibat adanya masalah serupa.
Salah satu hakim MK menyoroti fakta bahwa wilayah-wilayah yang dilaporkan dalam sengketa Pilkada 2024 ini pernah menjadi fokus sengketa dalam Pileg 2024.
"Ini menjadi catatan penting bagi Mahkamah, mengingat kasus serupa pernah terjadi di daerah ini," ujar hakim tersebut.
Sidang lanjutan ini menjadi penentu bagi pasangan Sulaiman-Abdul Hamid, yang optimistis peluang mereka menang di 58 TPS semakin terbuka.
Baca juga: PNS Aceh Utara yang Tersandung Kasus Sabu 1 Kilogram Disanksi Pemotongan Gaji 50 Persen
Kini, keputusan ada di tangan Majelis Hakim Konstitusi untuk memutuskan apakah PSU akan dilakukan demi keadilan proses demokrasi di Aceh Timur. (*)
INSYAALLAH Alfarlaky-Zainal Dilantik Rabu |
![]() |
---|
KIP Tetapkan Iskandar-T Zainal Abidin Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Aceh Timur |
![]() |
---|
Al-Farlaky Menangkan Gugatan Pilkada Aceh Timur |
![]() |
---|
Ketua AZAN Respons Putusan MK, Optimis Takkan Ada PSU Pilkada Aceh Timur, Al-Farlaky Tetap Menang |
![]() |
---|
Sulaiman Tole Desak PSU 58 TPS, Sidang Sengketa Pilkada Aceh Timur di MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.