Pilkada Aceh Timur 2024

Tim Sulaiman-Abdul Hamid Tuding Dugaan Pelanggaran di 58 TPS Aceh Timur, Minta Hakim MK Putuskan PSU

Dalam sidang tersebut, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur nomor urut 1, Sulaiman-Abdul Hamid, melalui tim kuasa hukumnya yang mengajuka

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Sulaiman (Tole) bersama Abdul Hamid (Apong) bersama pengacaranya di Mahkamah Konstitusi (MK) saat melayangkan gugatan hasil pemilihan Pilkada di Aceh Timur, baru-baru ini. 

Dalam sidang tersebut, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur nomor urut 1, Sulaiman-Abdul Hamid, melalui tim kuasa hukumnya yang mengajukan permohonan mengklaim dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Sidang lanjutan sengketa Pilkada Aceh Timur 2024 kembali digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/1/2025) lalu.

Dalam sidang tersebut, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur nomor urut 1, Sulaiman-Abdul Hamid, melalui tim kuasa hukumnya yang mengajukan permohonan menuding dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Tim kuasa hukum pemohon yang hadir dalam persidangan adalah Iqbal Farabi, SH, Kamaruddin, SH, MH, Muhammad Reza Maulana, SH, Zakaria, SH., Maya Indrasari, SH, Zulfiansyah, SH., dan Zahrul, SH.

Mereka menyampaikan dalil utama permohonan yang menuduh keterlibatan kepala desa serta adanya pemilih fiktif yang teridentifikasi di 58 TPS yang tersebar di tujuh kecamatan.

“Deklarasi forum geuchik di dua kecamatan, mobilisasi pemilih, serta keberadaan pemilih fiktif telah memengaruhi hasil suara pasangan kami,” ujar Iqbal Farabi kepada Serambi, Minggu (12/1/2025).

Desakan Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Baca juga: Ciri-Ciri Air Tebu Tak Lagi Layak Diminum, Ini Penjelasan Ahli Gizi, Simak Juga Manfaat Kesehatannya

Pemohon mengklaim tindakan TSM tersebut berdampak langsung pada perolehan suara mereka, sehingga mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim MK untuk memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di 58 TPS yang terindikasi bermasalah.

Dalam persidangan, tim pemohon juga mengungkap bahwa beberapa wilayah yang menjadi sengketa ini memiliki rekam jejak serupa pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

Pada saat itu, MK memutuskan untuk melakukan penghitungan ulang suara di wilayah tersebut akibat adanya masalah serupa.

Salah satu hakim MK menyoroti fakta bahwa wilayah-wilayah yang dilaporkan dalam sengketa Pilkada 2024 ini pernah menjadi fokus sengketa dalam Pileg 2024.

 "Ini menjadi catatan penting bagi Mahkamah, mengingat kasus serupa pernah terjadi di daerah ini," ujar hakim tersebut.

Sidang lanjutan ini menjadi penentu bagi pasangan Sulaiman-Abdul Hamid, yang optimistis peluang mereka menang di 58 TPS semakin terbuka.

Baca juga: PNS Aceh Utara yang Tersandung Kasus Sabu 1 Kilogram Disanksi Pemotongan Gaji 50 Persen

Kini, keputusan ada di tangan Majelis Hakim Konstitusi untuk memutuskan apakah PSU akan dilakukan demi keadilan proses demokrasi di Aceh Timur. (*)

 

 


 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved