Berita Aceh Utara
PNS Aceh Utara yang Tersandung Kasus Sabu 1 Kilogram Disanksi Pemotongan Gaji 50 Persen
Pria tersebut diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, Minggu, 5 Januari 2025 di kawasan Dusun Meurandeh, Kecamatan Meunasah Mee, Kecamata
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Pria tersebut diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, Minggu, 5 Januari 2025 di kawasan Dusun Meurandeh, Kecamatan Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, pukul 15.20 WIB.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Seorang PNS Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Aceh Utara berinisial KA (45) asal Lhokseumawe, disanksi pemotongan gaji 50 persen.
Pasalnya, ia tersandung dalam kasus narkotika.
Pria tersebut diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, Minggu, 5 Januari 2025 di kawasan Dusun Meurandeh, Kecamatan Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, pukul 15.20 WIB.
Bersama tersangka polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1.055 gram atau 1 kg lebih.
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap seorang pria lainnya berinisial, MY asal Kecamatan Blang Mangat Lhokseumawe.
“Kita mendapat informasi dari media ada PNS di Aceh Utara yang terlibat dalam kasus narkotika,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara Saifuddin MSP, kepada Serambinews.com, Minggu (12/1/2024).
Baca juga: VIDEO Tentara Israel Alami Kesulitan Hadapi Taktik Baru Hamas di Gaza
Untuk memastikan informasi tersebut, dirinya menghubungi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Utara, Syarifuddin.
“Sudah saya saya konfirmasi dengan Pak Din (Syarifuddin), mengakui benar (KA) bawahannya di Dinas Kelautan dan Perikanan,” ujar Saifuddin.
KA tersebut tercatat sebagai pelaksana atau staf di Dinas Kelautan dan Perikanan, belum memiliki jabatan struktural.
Secara administrasi kata Kepala BKPSDM Aceh Utara, selama proses penahanan, diberhentikan sementara dan gajinya dipotong 50 persen.
“Gajinya dipotong 50 persen itu setelah penangkapan (mulai Februari 2025),” ujar Saifuddin.
Pemotongan gaji 50 persen tersebut berlangsung nantinya sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Baca juga: VIDEO - Suporter PSPS Pekanbaru Melepas Hangat Persiraja dengan Yel Yel Usai Pertandingan
Karena sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap BKPSDM Aceh Utara, menerapkan azas praduga tak bersalah.
Ayahwa Bahas Tenaga Kerja Lokal dan Pupuk Subsidi dengan Dirut Baru PT PIM |
![]() |
---|
Bocah Lumpuh Layu di Simpang Keuramat dapat Kursi Roda dari Anggota DPRK Aceh Utara |
![]() |
---|
Bupati dan PTPN IV Cot Girek Sepakat Ukur Ulang Lahan HGU di Aceh Utara |
![]() |
---|
BPJN Aceh Janji Buka Jalan Elak Pertengahan Oktober 2025 Untuk Uji Lalu Lintas |
![]() |
---|
Saat Lantik 24 Pejabat Dinkes Aceh Utara, Ayahwa: Fokuskan Penurunan Stunting dan Gizi Buruk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.