Breaking News

PPPK 2024

Berapa Gaji PPPK 2024 Setelah Dilantik? Segini Besarannya

Pelantikan PPPK 2024 tersebut akan dilaksanakan di tahun 2025 setelah penerbitan SK pengangkatan.

Editor: Amirullah
freepik
PPPK 2024 

Berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, pegawai PPPK mulai menerima gaji setelah menandatangani perjanjian kerja, diterbitkan keputusan pengangkatan, dan melaksanakan tugas sebagaimana dibuktikan dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang menyesuaikan dengan golongan dan masa kerja.

Namun, Perpres tersebut belum mengatur secara khusus mengenai gaji PPPK paruh waktu.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024, anggaran untuk gaji PPPK paruh waktu disediakan di luar belanja pegawai.

Gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Dalam pengumuman hasil kelulusan PPPK 2024 tahap 1 tersebut, terdapat kategori kelulusan yaitu PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

PPPK penuh waktu menerima gaji dan tunjangan sesuai regulasi, sementara PPPK paruh waktu memiliki gaji yang tetap seperti tahun 2024.

Meski demikian, PPPK paruh waktu tetap diakui sebagai ASN resmi, memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), dan SK pengangkatan.

Gaji PPPK paruh waktu diperkirakan berkisar antara Rp 2.070.000 hingga Rp 5.610.000 per bulan.

Namun, besaran ini masih bersifat estimasi dan belum ada keputusan final dari pemerintah. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Besaran Gaji PPPK 2024 di Tahun 2025 Setelah Dilantik

Baca juga: BREAKING NEWS: Tuntut Diangkat PPPK, Honorer Kepung DPRK Nagan Raya

Baca juga: 8 Formasi Guru PPPK Tahap I 2024 Bimbingan Konseling di Aceh Utara Kosong, Kesempatan Bagi Tahap II

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved