Jumat, 5 Juni 2026

Berita Aceh Timur

Gerebek Rumah di Aceh Timur, Polisi Amankan Empat Pemuda dan 20 Paket Sabu

Penggerebekan ini bermula dari informasi warga yang menyebutkan rumah MU sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu

Tayang:
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Empat pemuda dan 20 paket sabu diamankan Polsek Ranto Peureulak, Aceh Timur pada Senin (13/1/2025). 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Personel Polsek Ranto Peureulak, Polres Aceh Timur, berhasil mengamankan empat pemuda dan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di Desa Blang Barom, Kecamatan Ranto Peureulak.

Kasatresnarkoba Polres Aceh Timur, AKP Yusra Aprilla dalam keterangannya pada Senin (13/01/2025), mengungkapkan bahwa Penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas para pelaku.

“Penggerebekan ini bermula dari informasi warga yang menyebutkan rumah MU sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Ranto Peureulak memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar Yusra.

Baca juga: PNS Aceh Utara yang Tersandung Kasus Sabu 1 Kilogram Disanksi Pemotongan Gaji 50 Persen

Keempat pemuda yang ditangkap masing-masing berinisial MU (26), SA (26), FA (23), dan MR (17), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Ranto Peureulak.

Dari hasil penyelidikan, informasi tersebut terbukti benar, sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan.

Keempat pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, yaitu, 18 paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,89 gram.

2 paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,11 gram.

1 buah kaca pirex.

2 buah gunting.

“Para pelaku kini telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Aceh Timur untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. 

Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” tegas Yusra.

Baca juga: Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi Delapan Tahun, Datok Penghulu Kampung Kesehatan Kurang Sepakat

Selain itu, AKP Yusra menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh Timur

Upaya ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam menciptakan Indonesia yang bersih dari narkoba.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved