Berita Aceh Singkil
Pendaftaran Mau Ditutup Tanggal Ini, Pegawai Honor di Aceh Singkil Diimbau Segara Daftar PPPK
Pegawai honor di Kabupaten Aceh Singkil, diminta segera mendaftar calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap II
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pegawai honor di Kabupaten Aceh Singkil, diminta segera mendaftar calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap II.
Mengingat jadwal pendaftaran berakhir pada 15 Januari 2025.
Pelamar PPPK tahap II syaratnya minimal bisa mendaftar wajib bekerja aktif selama 2 tahun bagi pegawai honor jabatan pelaksana.
"Kami imbau kepada pegawai honor agar bisa segera mendaftar PPPK karena jadwal pendaftaran sudah mau tutup," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Ali Hasmi, Selasa (14/1/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS - Tangis Guru Honor di Gedung DPRK Pidie, 20 Tahun Mengabdi tak Lulus PPPK Tahun 2024
Sebelumnya Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Ali Hasmi mengatakan, pegawai honor yang tidak masuk dalam data base BKN bisa melamar PPPK.
Formasi bagi pelamar honor tahap 2 itu, tidak dibatasi.
Melainkan disesuaikan dengan jumlah pegawai yang ada.
Kendati tak terdaftar dalam data base, namun ada syarat khusus agar bisa melamar.
Persyaratan tersebut adalah wajib bekerja aktif selama 2 tahun bagi pegawai honor jabatan pelaksana.
Sementara bagai pegawai honor fungsional tertentu syaratnya wajib aktif tiga tahun.
Baca juga: BREAKING NEWS : Meski Hujan Deras, Ribuan Honorer Nakes Tetap Gelar Aksi di Gedung DPRK Aceh Selatan
Syarat lain dapat dilihat pada pengumuman penerimaan pendaftaran PPPK pegawai honor yang telah terdaftar dalam data base BKN.
Tata cara pendaftaran bisa diakses pada portal yang telah disediakan Badan Kepegawaian Negara https://sscasn.bkn.go.id.
"Untuk formasinya dapat dipilih ketika mendaftar secara online," tukasnya.
Pada bagian lain Ali Hasmi menjelaskan terkait calon PPPK kategori R3 diupayakan dioptimasi untuk mengisi formasi kosong.
Hanya saja masih menunggu persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sejauh ini berdasarkan data ada sekitar 129 formasi yang masih kosong.
Optimalisasi R3 tersebut diharapkan mengisi formasi yang kosong.
Baca juga: Jangan Terkejut! Begini Cara Warga Aceh Singkil Jual Beli Tanah, Hanya Hitung Lebar Depannya Saja
Hasil seleksi PPPK tahap I di Kabupaten Aceh Singkil, telah diumumkan pada 2 Januari 2025 lalu.
Dengan kode atau istilah R3/L sebanyak 1.444 orang. Sementara sebanyak 195 orang berkode R3 saja tanpa ada huruf L-nya.
Bagi calon PPPK dengan status R3/L berarti lulus dengan rangking terbaik sesuai dengan jumlah formasi yang tersedia di unit kerja bersangkutan.
Selanjutnya PPPK R3/L tengah disibukan mengurus persyaratan administrasi seperti surat keterangan bebas narkoba dan syarat lainnya.
Banyak istilah yang perlu diketahui dalam PPPK. Antara lain kode atau istilah L dan R3 yang tertera dalam kolom hasil pengolahan nilai seleksi kompetensi calon PPPK.
Kode L memiliki arti lulus. Sedangkan kode R3 artinya non-ASN terdaftar.
Kode R3 merupakan kategori yang digunakan untuk penilaian atau pengelompokan pelamar PPPK.
Baca juga: Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi Delapan Tahun, Datok Penghulu Kampung Kesehatan Kurang Sepakat
Kode R3 pada PPPK maksudnya menunjukkan status atau golongan peserta non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar dalam database BKN.
Kode ini diberikan kepada peserta yang terdata, namun tidak serta-merta dinyatakan lulus PPPK.
Singkatnya dalam pengumuman kelulusan jika tertera kode R3/L, artinya peserta non-ASN yang terdaftar di BKN dinyatakan lulus penuh waktu.
Sebaliknya jika hanya tertulis kode R3 tanpa ada keterangan L, berarti peserta dinyatakan tidak lulus PPPK penuh waktu atau lulus PPPK paruh waktu.
Baca juga: Hari Senin Naik Rp 50 Ribu Per Mayam, Segini Harga Emas Hari Ini di Pidie Selasa 14 Januari 2025
Masih ada istilah lain pada PPPK 2024. Berikut ini daftar istilah serta artinya.
Kode L: Lulus
Kode R2: Eks Tenaga Honorer Kategori II
Kode R3: Non-ASN terdaftar
Kode R4: Non-ASN tidak terdaftar
Kode TH: Tidak hadir
Kode TMS: Tidak memenuhi syarat
Kode APS: Mengajukan pengunduran diri
Kode DIS: Didiskualifikasi.(*)
Baca juga: Masyarakat Serahkan Kotoran Gajah dan Pohon Sawit Kepada Pemerintah Aceh Jaya
Kapolres Aceh Singkil 'Ngobar' dengan Wartawan, Joko: Pers Mitra Strategis Polri |
![]() |
---|
Ternak Bebas Berkeliaran di Jalan, Kapolres Aceh Singkil Imbau Pemilik Kandangkan Hewan Peliharaan |
![]() |
---|
Meski Jadi Potensi Unggulan, Pariwisata di Aceh Singkil Masih Minim Hasilkan PAD |
![]() |
---|
Pencurian Sawit Resahkan Warga, Kapolres Aceh Singkil: PMKS Jangan Beli TBS Curian |
![]() |
---|
Miris! Hanya Dua Destinasi Wisata di Aceh Singkil Sudah Sumbang PAD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.