Opini
Asesmen Guru Disdik Aceh, Evaluasi tanpa Arah?
Jika hasil asesmen negatif, maka guru terus menjadi objek yang dipersalahkan, sebaliknya jika hasil asesmen positif, maka Disdik Aceh mengklaim paling
Asesmen Guru Disdik Aceh, Evaluasi tanpa Arah?
Oleh: Dr Samsuardi
DINAS Pendidikan (Disdik) Aceh telah melaksanakan program asesmen guru di tingkat SMA dan SMK se-Aceh untuk memetakan kualitas yang dimiliki seorang pendidik pada satuan pendidikan sekolah.
Asesmen guru merupakan suatu evaluasi untuk mengukur tingkat kompetensi yang dimiliki sesuai ketentuan UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 dan UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005 Pasal 8 yang menyebutkan guru harus memiliki 4 kompetensi, meliputi (1) Kompetensi Pedagogik, (2) Kompetensi Profesional. (3) Kompetensi Sosial dan (4) Kompetensi Kepribadian.
Hal yang lebih menarik, sebelum melakukan asesmen guru, Disdik Aceh di pertengahan tahun 2024 lalu juga telah melaksanakan asesmen kepala sekolah SMA/SMK untuk mengukur tingkat kualitas kompetensi dari kepemimpinan kepala sekolah.
Namun sayangnya, hasil asesmen belum ada tindak lanjut setelahnya What Next? sehingga terdapat puluhan kepala sekolah yang masih berstatus Plt belum definitif serta belum ada rotasi kepala sekolah yang berkinerja buruk.
Baca juga: Asesmen Guru, untuk Apa?
Di samping itu, Disdik Aceh belum berani mempublikasi hasil asesmen yang telah dilakukan. Padahal public sebagai pengguna jasa pendidikan Aceh berhak mengetahui tingkat kualitas guru dan kinerja kepala sekolah pada satuan pendidikan kerja masing-masing secara transparan?
Bahkan salah satu pilar pembangunan pendidikan di Renstra Disdik Aceh yaitu membangun transparansi public, lantas kenapa tidak berani men-ekspose hasil asesmen yang telah dilaksanakan?
Dari hasil pemantauan, terdapat beberapa argumentasi public yang mengkritisi pelaksanaan asesmen guru ala Disdik Aceh, di antaranya:
1. Aceh sudah pernah melakukan asesmen guru?
Asesmen bukanlah program baru untuk menguji tingkat kompetensi guru di Aceh. Asesmen sudah pernah dilakukan melalui intervensi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) pada program Uji Kompetensi Guru (UKG) secara nasional, termasuk untuk provinsi Aceh sejak tahun 2015 hingga tahun 2019.
Bahkan jauh sebelum tahun 2015, Aceh juga pernah mengikuti Tes UKG Nasional dengan tingkat kemiripan asesmen yang dibuat Disdik Aceh. Bahkan harus diakui pelaksanaan tes UKG Kemdikbud justru lebih bersifat komprehensif dan massif dikarenakan mencakup semua tenaga pengajar yang telah memiliki NUPTK sehingga mudah melakukan komparasi.
Begitu juga tingkat kredibilitas soal tes assessment yang dibuatpun disusun oleh tim ahli yang khusus menangani pembuatan soal asesmen di UKG, artinya bukan hasil racikan guru kemudian diuji soalnya untuk mengukur kompetensi guru lain.
Sebagai bahan refleksi untuk hasil asesmen UKG yang pernah dilakukan, tahun 20015 Aceh berada pada peringkat 32 dengan skor 48.33 poin, tahun 2016 peringkat 29 dengan skor 59.39 poin, 2017 peringkat 15 dengan skor 63.75, tahun 2018 peringkat 32 dengan skor 48.33 poin, dan tahun 2019 justru kembali turun ke peringkat 30 dari total 34 total provinsi seluruh Indonesia. (Lihat Rilis Hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Tahun 2015 hingga 2019).
Artinya, pengulangan asesmen guru ala Disdik Aceh patut dipertanyakan tingkat urgensitasnya karena jangan sampai terus menghabiskan anggaran padahal hasil akhir sudah terprediksi, namun setelahnya apa (What Next)?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.