Berita Nagan Raya

DPRK Nagan dan Pemkab Temui BKN Aceh, Sampaikan Tuntutan Honorer Agar Diangkat PPPK

Tim eksekutif dan legislatif ke BKN menyampaikan tuntutan terkait aspirasi ratusan honorer lingkup Pemkab Nagan Raya yang meminta diangkat menjadi PPP

Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
DPRK Nagan Raya
Tim DPRK Nagan Raya dan Pemkab mendatangi BKN Aceh menyampaikan tuntutan honorer agar diangkat menjadi PPPK, Kamis (16/1/2025). 

Tim eksekutif dan legislatif ke BKN menyampaikan tuntutan terkait aspirasi ratusan honorer lingkup Pemkab Nagan Raya yang meminta diangkat menjadi PPPK saat menggelar aksi demo ke DPRK, Senin (13/1/2025). 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - DPRK Nagan Raya bersama Pemkab mendatangi BKN Perwakilan Aceh di Banda Aceh, Kamis (16/1/2025).

Tim eksekutif dan legislatif ke BKN menyampaikan tuntutan terkait aspirasi ratusan honorer lingkup Pemkab Nagan Raya yang meminta diangkat menjadi PPPK saat menggelar aksi demo ke DPRK, Senin (13/1/2025). 

Tim DPRK dan Pemkab ke BKN dipimpin Wakil Ketua DPRK, Said Syahrul Rahmad, Ketua Komisi 1 Heri Yanda dan Anggota DPRK M Khalis dan Bustamam. 

Sedangkan dari pihak Pemkab Nagan Raya, hadir Asisten I Zulfika dan Kepala BKPSDM Zulfikar Irhas.

Dalam kesempatan itu, tim diterima Kepala Bidang Pengangkatan dan Pensiun BKN Aceh, Renyasari.

Said berharap pegawai honorer R2 dan R3 bisa diangkat  jadi PPPK, apalagi banyak honorer sudah lama mengabdi dan keberadaan mereka sangat dibutuhkan.

Baca juga: Harapan Baru Gencatan Senjata Gaza, 12.000 Pasien akan Dievakuasi ke Eropa untuk Perawatan Medis

Terkait hal itu, Said mengaku mendapat penjelasan dari BKN menjelaskan, kalau R2 dan R3 ada celah untuk jadi PPPK paruh waktu, namun penyusunan formasi tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah

"Paruh waktu tetap diberikan NIP PPPK sebagai identitas ASN. Namun PPK tetap mengusul rincian kebutuhan kepada MenpanRB," jelasnya.

Said juga mengaku rombongan dari Nagan Raya mendapat informasi baru pendaftaran PPPK tahap II juga diperpanjang sejak 16-20 Januari 2025 dengan kriteria calon pelamar tambahan seleksi PPPK adalah pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN.

Yakni dengan syarat, tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi adm pengadaan PPPK tahap 1, tidak memenuhi syarat (TMS) pengadaan CPNS, belum melamar sebagai ASN, memenuhi syarat administrasi (MS) seleksi PPPK dan CPNS tapi tidak mengikuti seleksi tahun 2024.

"Secara regulasi, barusan sudah dapat info bahwa ada surat Mendagri yang ditujukan kepala kepala daerah untuk menganggarkan anggaran untuk pegawai PPPK paruh waktu," kata Said. (*)

Baca juga: Demi Bebas Bayar Kredit Bank Rp 750 Juta, Istri Laporkan Suami Meninggal, Rekayasa Foto Pemakaman

 

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved