Breaking News

Muncikari yang Jual Gadis 17 Tahun Ditangkap, Korban Sudah Layani 210 Pria Hidung Belang

Penangkapan R ini bersamaan dengan empat orang lainnya di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/Reynas Abdila
Empat tersangka kasus TPPO berinisial RA, MRC, MR, dan R ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Kebayoran Baru. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polsek Kebayoran Baru menangkap seorang muncikari berinisial R alias T (19) terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Penangkapan R ini bersamaan dengan empat orang lainnya di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

R diduga menjual dua remaja berinisial AMD (17) dan MAL (19) untuk melayani 70 pria hidung belang dengan bayaran Rp 3,5 juta.

Bahkan sejak Oktober 2024, AMD telah melayani 210 pria hidung belang.

Ia dibayar Rp 3,5 juta setiap melayani 70 pria.

 “Iya, betul (menangkap muncikari),” ujar Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2025).

Setelah penangkapan ini, polisi langsung menetapkan R alias T sebagai tersangka.

Sematara, empat orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Yang pasti tersangka itu satu, si muncikari, yang empat (orang lainnya) belum tahu. Karena, kemarin tidak disebutkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya,” ungkap Nunu.

Diberitakan sebelumnya, dua perempuan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berinisial AMD (17) dan MAL (19) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Oleh sekelompok pria, keduanya dipaksa melayani 70 pria hidung belang dengan bayaran Rp 3,5 juta.

"Tidak terbatas waktu, sebulan atau dua bulan, sehari atau dua hari, yang jelas per 70 orang dibayar Rp 3,5 juta," kata Nunu.

Praktik eksploitasi terhadap AMD dan MAL terjadi sejak Oktober 2024 di sebuah hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Mulanya, korban ditawari pekerjaan oleh temannya.

Ternyata, pekerjaan yang dimaksud berupa melayani pria hidung belang.

Jika keluar dari pekerjaan tersebut, AMD dan MAL akan dianggap berutang.

"Tarifnya kalau dari para tamu yang membayar kepada mucikari ini berkisar Rp 250.000 sampai Rp 1,5 juta.

Sedangkan korban hanya dibayar Rp 3,5 juta per 70 tamu," tambah Nunu.

Sejauh ini, AMD telah menerima tiga kali gaji sejak praktik TPPO tersebut dilakukan pada Oktober 2024.

Sebelum menangkap muncikari R alias T, polisi menangkap empat pria pelaku praktik TPPO ini, yakni RA (19), MR (22), M (18), dan R (20).

Keempat pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.

A dan MR berperan sebagai admin, sedangkan M dan R berperan sebagai pengantar korban kepada pria hidung belang.

Akibat pperbuatannya, mereka terancam dijerat Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Gadis 17 Tahun Dipaksa Layani 210 Pria Hidung Belang, Digaji Rp3,5 Juta Setiap Puaskan Nafsu 70 Pria

AMD Dipaksa Layani 210 Pria Hidung Belang, Digaji Rp3,5 Juta Setiap Puaskan Nafsu 70 Pria

Nasib pilu menimpa remaja perempuan di Kebayoran, Jakarta Selatan, berinisial AMD (17) dipaksa melayani pria hidung belang oleh sekelompok laki-laki.

Sejak Oktober 2024, AMD telah melayani 210 pria hidung belang.

Ia dibayar Rp 3,5 juta setiap melayani 70 pria.

"(AMD) sudah tiga kali gajian. (Setiap) 70 pria baru dibayar," kata Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu saat dihubungi, Selasa (14/1/2025).

Nunu mengatakan, setiap pria hidung belang membayar Rp 250.000 hingga Rp 1,5 juta ke mucikari AMD.

"Korban wajib melakukan pelayanan terhadap, katakanlah laki-laki hidung belang terhadap 70 orang. Baru korban dibayar Rp 3,5 juta gaji.

Tidak terbatas waktu, sebulan atau dua bulan, sehari atau dua hari, yang jelas per 70 orang dibayar Rp 3,5 juta," kata Nunu.

Praktik eksploitasi terhadap AMD terjadi sejak Oktober 2024 di sebuah hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Bukan hanya AMD, remaja berinisial MAL (19) juga jadi korban praktik ini.

Mulanya, korban ditawari pekerjaan oleh temannya.

Ternyata, pekerjaan yang dimaksud berupa melayani pria hidung belang.

Jika keluar dari pekerjaan tersebut, AMD akan dianggap berutang.

"Tarifnya kalau dari para tamu yang membayar kepada mucikari ini berkisar Rp 250.000 sampai Rp 1,5 juta.

Sedangkan korban hanya dibayar Rp 3,5 juta per 70 tamu," tambah Nunu.

Baca juga: Suami Bacok Istri di Bogor, Korban Luka di Wajah hingga Tangan, Cekcok Soal Bisnis Prostitusi

 

Alasan Remaja di Jaksel Mau Dijual ke 70 Pria Hidung Belang

Motif ekonomi menjadi alasan AMD (17), rela untuk melayani nafsu bejat 70 pria hidung belang.

Jika telah melayani 70 pria AMD akan dibayar Rp 3,5 juta.

 "Kalau ekonomi korban, yang saya ketahui, ekonomi korban memang sangat minim. Korban yang di bawah umur itu tinggal bersama orangtuanya. Ibunya buruh cuci gosok, bapaknya tidak bekerja," kata Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi, Selasa (14/1/2025).

Polisi telah mendatangi kediaman AMD untuk meminta keterangan dari ibunya.

Sang ibu mengakui jika keluarganya mengalami keterbatasan ekonomi.

Namun, sang ibu tidak tahu bahwa sang anak dipekerjakan untuk melayani para pria hidung belang.

"Dan saya wawancara ibunya, katanya 'saya memang tidak bisa memenuhi kebutuhan anak saya'. Jadi dia merasa bersalah," tambah Nunu.

Sementara itu, AMD tidak bisa keluar dari pekerjaannya karena diancam akan terlilit utang jika keluar.

Hal itu yang membuat AMD rela melakukan tugasnya sejak Oktober 2024.

"Jadi ancaman itu jeratang utang. Makanya kami kenakan pasal UU TPPO karena ada penjeratan utang di situ terhadap korban.

Jadi korban dibeli dari agen yang satu kepada agen kedua ini, dibayar oleh agen ke satu untuk melayani di agen ke dua," tambah dia. 

Baca juga: Guru Honorer Mengadu, Ketua Komisi D DPRK Lhokseumawe Lakukan Advokasi Hingga ke Jakarta

Baca juga: Ketua STIT Hafas Subulussalam Bantah Anggapan Kampus Mencetak Pengangguran, 87 Mahasiswa Diwisuda 

Baca juga: Ketua STIT Hafas Subulussalam Bantah Anggapan Kampus Mencetak Pengangguran, 87 Mahasiswa Diwisuda 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved