PPPK 2024
Rincian Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Seluruh Indonesia, Tertinggi hingga Rp 7 Juta
Berapa gaji PPPK paruh waktu yang akan para pegawai dapatkan nanti? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah telah mengumumkan rincian besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tahun 2025.
Informasi ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama setelah hasil seleksi PPPK 2024 tahap pertama diumumkan.
Sejumlah peserta dinyatakan lulus dengan kode R2 dan R3, yang mengindikasikan bahwa mereka diterima sebagai PPPK paruh waktu.
Penempatan ini sebagian besar disebabkan oleh ketidaksesuaian antara usulan formasi dan data yang tercatat di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) menyebutkan bahwa penyerapan tenaga honorer pada tahap pertama seleksi PPPK belum maksimal.
Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah keterbatasan anggaran, yang membuat banyak pemerintah daerah tidak dapat mengusulkan formasi PPPK secara penuh.
Sebagai informasi jika PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah, demikian seperti dilansir dari Keputusan Menteri PANRB No 16 Tahun 2025.
Seorang PPPK Paruh Waktu diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat pemimpin tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk instansi pusat.
Adapun masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja, sampai diangkat menjadi PPPK.
Lantas, berapa gaji PPPK paruh waktu yang akan para pegawai dapatkan nanti? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
Nah Tribuners, khusus untuk besaran gaji PPPK Paruh Waktu berdasarman Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yaitu minimal sesuai dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum wilayah.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nah, dengan penjelasan perihal PPPK paruh waktu tersebut akan mendapatkan gaji sesuai dengan upah minimum wilayah.
Maka dari itu, kamu bisa bisa cek Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2024.
Sesuai Permenaker 16/2024 tentang Upah Minimum 2025 tersebut, besaran UMP ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Adapun semua provinsi menaikkan UMP tahun ini sebesar 6,5 persen.
Besaran UMP Tahun 2025 di setiap provinsi adalah sebagai berikut:
UMP Aceh
- Rp 3.685.615 dari sebelumnya Rp 3.460.672
UMP Sumatera Utara
- Rp 2.992.599 dari sebelumnya Rp 2.809.915
UMP Sumatera Barat
- Rp 2.994.193 dari sebelumnya Rp 2.811.449
UMP Sumatera Selatan
- Rp 3.681.570 dari sebelumnya Rp 3.456.874
UMP Kepulauan Riau
- Rp 3.623.653 dari sebelumnya Rp 3.402.492
UMP Riau
- Rp 3.508.775 dari sebelumnya Rp 3.294.625.
UMP Lampung
- Rp 2.893.069 dari sebelumnya Rp 2.716.497
UMP Bengkulu
- Rp 2.670.039 dari sebelumnya Rp 2.507.079
UMP Jambi
- Rp 3.234.533 dari sebelumnya Rp 3.037.121
UMP Bangka Belitung
- Rp 3.876.600 dari sebelumnya Rp 3.640.000
UMP Banten
- Rp 2.905.119 dari sebelumnya Rp 2.727.812
UMP DKI Jakarta
- Rp 5.396.760 dari sebelumnya Rp 5.067.381
UMP Jawa Barat
- Rp 2.191.232 dari sebelumnya Rp 2.057.495
UMP Jawa Tengah
- Rp 2.169.348 dari sebelumnya Rp 2.036.947
UMP Jawa Timur
- Rp 2.305.984 dari sebelumnya Rp 2.165.244
UMP Yogyakarta
- Rp 2.264.080 dari sebelumnya Rp 2.125.897
UMP Bali
- Rp 2.996.560 dari sebelumnya Rp 2.816.672
UMP Nusa Tenggara Timur (NTT)
- Rp 2.328.969 dari sebelumnya Rp 2.186.826
UMP Nusa Tenggara Barat (NTB)
- Rp 2.602.931 dari sebelumnya Rp 2.444.067
UMP Kalimantan Barat
- Rp 2.878.286 dari sebelumnya Rp 2.702.616
UMP Kalimantan Tengah
- Rp 3.473.621 dari sebelumnya Rp 3.261.616
UMP Kalimantan Selatan
- Rp 3.496.194 dari sebelumnya Rp 3.282.812
UMP Kalimantan Utara
- Rp 3.580.160 dari sebelumnya Rp 3.361.653
UMP Kalimantan Timur
- Rp 3.579.313 dari sebelumnya Rp 3.360.858
UMP Sulawesi Utara
- Rp 3.775.425 dari sebelumnya Rp 3.545.000
UMP Sulawesi Tengah
- Rp 2.914.583 dari sebelumnya Rp 2.736.698
UMP Sulawesi Tenggara
- Rp 3.073.551 dari sebelumnya Rp 2.885.964.
UMP Sulawesi Selatan
- Rp 3.657.527 dari sebelumnya Rp 3.443.298
UMP Sulawesi Barat
- Rp 3.104.430 dari sebelumnya Rp 2.914.958.
UMP Gorontalo
- Rp 3.221.731 dari sebelumnya Rp 3.025.100
UMP Maluku Utara
- Rp 3.408.000 dari sebelumnya Rp 3.200.000
UMP Maluku
- Rp 3.141.699 dari sebelumnya Rp 2.949.953
UMP Papua
- Rp 4.285.850 dari sebelumnya Rp 4.024.270
UMP Papua Barat
- Rp 3.615.000 dari sebelumnya Rp 3.393.500
UMP Papua Barat Daya
- Rp 3.614.000 dari sebelumnya Rp 3.393.500
UMP Papua Tengah
- Rp 4.285.848 dari sebelumnya Rp 4.024.270
UMP Papua Selatan
- Rp 4.285.850 dari sebelumnya Rp 4.024.270
UMP Papua Pegunungan
- Rp 4.285.847 dari sebelumnya Rp 4.024,270
Gaji Pokok PPPK 2025
Nah selain itu, bagi para PPPK paruh waktu yang ingin membandingkan dengan gaji pokok PPPK penuh waktu, bisa langsung melihat besaran gaji pokok PPPK penuh waktu berikut sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
- Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Rincian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Semua Wilayah Tahun 2025
Baca juga: Daftar Gaji Pokok Setiap Golongan PPPK 2025, Berikut DaftarTunjangan yang Akan Diterima
Baca juga: Rincian Gaji PNS 2025 usai Alami Kenaikan, yang Baru Lolos CPNS 2024 Dapat Berapa?
PPPK Tahap I Tahun 2024 Akan Segera Dilantik, Apakah Dapat THR Lebaran 2025? |
![]() |
---|
Pendaftaran PPPK Tahap 2 Tahun 2024 Diperpanjang, Catat Jadwal Barunya dan Cara Daftar |
![]() |
---|
Berapa Gaji PPPK 2024 Setelah Dilantik? Segini Besarannya |
![]() |
---|
Anda Sudah Lolos PPPK 2024 Tahap 1 Paruh Waktu? Segini Gaji yang Akan Anda Terima |
![]() |
---|
Rincian Gaji PPPK 2025 Golongan I hingga Golongan XVII, Mulai Rp1,9 Juta Hingga Rp7,3 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.