Daftar Gaji Pokok Setiap Golongan PPPK 2025, Berikut DaftarTunjangan yang Akan Diterima

Para peserta PPPK 2024 nantinya akan mendapatkan gaji yang direncanakan akan naik pada 2025.

Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM
ilustrasi gaji PPPK 

SERAMBINEWS.COM – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2024 akan resmi ditutup pada Rabu, 15 Januari 2025.

Seleksi ini menjadi kesempatan penting bagi masyarakat yang ingin bergabung sebagai tenaga profesional dalam berbagai instansi pemerintahan.  

Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah telah merencanakan kenaikan gaji bagi para PPPK yang lolos seleksi. Kenaikan ini akan berlaku mulai tahun 2025 sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, rata-rata gaji PPPK akan naik hingga Rp 200.000 per bulan.  

Besaran gaji dan tunjangan PPPK sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan kesejahteraan PPPK semakin meningkat, seiring dengan upaya pemerintah dalam memperkuat layanan publik.  

Bagi para peserta seleksi, waktu yang tersisa diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memastikan kelengkapan berkas administrasi.

Proses seleksi selanjutnya akan melibatkan beberapa tahapan yang harus dilalui dengan baik agar dapat lolos dan bergabung sebagai PPPK.  

Lantas, berapa gaji PPPK 2025 hingga besaran tunjangan yang didapat di tahun ini?

Berikut informasi selengkapnya.

Gaji Pokok PPPK 2025  

Gaji pokok PPPK terendah mulai Rp1,9 juta dan paling tinggi di atas Rp7 juta.

Gaji pokok itu bisa bertambah dari tunjangan juga lho.

Berikut besaran gaji pokok yang akan didapat berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

1. Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved