Nasib Yusuf Sulaeman Pegawai KPK Gadungan Peras Pejabat Disdik Bogor Rp700 Juta, Ternyata Kontraktor

Yusuf dinyatakan bersalah atas kasus penipuan dan pemerasan sebesar Rp 700 juta terhadap pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
Yusuf Sulaeman (33), KPK gadungan yang peras pejabat Disdik Kabupaten Bogor, Jawa Barat, divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Cibinong, Jumat (17/1/2025). Yusuf yang mengenakan kacamata tampak dibawa ke mobil tahanan usai sidang vonis. 

SERAMBINEWS.COM, BOGOR - Yusuf Sulaeman, pria pemeras pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ternyata berprofesi sebagai kontraktor.

Pelaku berperan seorang diri alias tunggal.

Yusuf mengaku-ngaku sebagai pegawai KPK di bagian Indi (Informasi dan Pengelolaan Data).

 Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Yusuf Sulaeman (33), pegawai KPK gadungan, dalam sidang putusan yang berlangsung pada Jumat (17/1/2025).

Yusuf dinyatakan bersalah atas kasus penipuan dan pemerasan sebesar Rp 700 juta terhadap pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam putusannya, Yusuf dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 378 junto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan secara berlanjut.

 "Mengadili dan menyatakan terdakwa Yusuf Sulaeman telah terbukti bersalah melakukan penipuan secara berlanjut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim PN Cibinong, Jumat (17/1/2024).

Tindakan Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Hakim juga telah memerintahkan agar Yusuf tetap dalam penahanan. Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal dalam putusannya.

Dalam pertimbangan memberatkan, hakim menyatakan bahwa Yusuf tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, pertimbangan yang meringankan mencakup koperatif serta sopan selama persidangan dan fakta bahwa ia belum pernah diadili sebelumnya.

 Kemudian, Yusuf juga telah memiliki keluarga dengan tiga orang anak.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Yusuf untuk mengajukan banding selama 7 hari.

Selain itu, majelis hakim juga membebankan biaya persidangan sebesar Rp 5.000.

Adapun putusan majelis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 3 tahun penjara.

JPU juga meminta agar mobil Porsche disita untuk negara, iPhone Pro Max 15, dan tas disita untuk dimusnahkan. 

Kemudian, mobil Alphard dikembalikan ke terdakwa.

Namun, majelis hakim hanya mengabulkan penyitaan iPhone Pro Max 15, sedangkan mobil Porsche dan Alphard dikembalikan kepada terdakwa.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa berada dalam tahanan dengan barang bukti satu unit kendaraan Porsche, satu unit Toyota Alphard, satu buah iPhone Pro Max," kata majelis hakim.

Baca juga: Sosok dr Taufik Eko, Kaprodi Anestesi FK Undip Tersangka Pemerasan Dokter Aulia, Segini Kekayaanya

Kronologi Pemerasan

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka karena memeras pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat.

Saat beraksi, pelaku bernama Yusuf Sulaeman (33) mengaku sebagai pegawai Bidang Informasi dan Data KPK.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pelaku memeras korban sebesar Rp 700 juta.

Tersangka menggunakan surat panggilan untuk menakut-nakuti dan memeras korban berinisial YP.

"Hasil penyelidikan kami, kenapa YP sampai mau ngasih duit, ya karena ditakutin pada waktu ada surat pemanggilan," ujarnya dalam konferensi pers di Markas Polres Bogor, Jumat (26/7/2024).

Rio menuturkan, dulu, YP pernah menjadi saksi dalam perkara di Kabupaten Bogor yang diusut KPK.

Akan tetapi, Rio tidak menjelaskan secara rinci soal kasus tersebut.

Sewaktu mendatangi korban, tersangka menunjukkan foto surat panggilan KPK dalam ponselnya.

Dia lantas berdalih, agar tak dipanggil KPK, korban diminta menyerahkan sejumlah uang.

Korban pun menyerahkan uang Rp 700 juta kepada tersangka.

Penyerahan dilakukan dalam tiga tahap.

Pertama, uang Rp 350 juta diserahkan pada Januari 2023 di kantor Disdik Pemkab Bogor.

Lalu, pada April 2024, korban menyerahkan Rp 50 juta di daerah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Ketiga, penyerahan uang Rp 300 juta terjadi di rest area Gunung Putri pada 3 April 2024.

 Yusuf ditangkap saat hendak mengambil pembayaran berikutnya dari korban.

Terkait surat panggilan yang dipakai tersangka untuk menakut-nakuti korban, Rio mengungkapkan, polisi masih memeriksa keasliannya.

Polisi juga tengah menyelidiki apakah Yusuf memiliki komplotan. 

"Akan kami laksanakan penyidikan hingga tuntas dan kami akan mencari kebenaran sejelas-jelasnya agar seluruh masyarakat Kabupaten Bogor, khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, bisa menjalankan tugas dengan baik," ungkapnya.

Pelaku Ditangkap

Sebelum diserahkan kepada polisi, Yusuf ditangkap KPK pada Kamis (25/7/2024).

"Tim mengamankan orang dimaksud di rumah makan di Kabupaten Bogor sekitar pukul 13.30 WIB," tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

KPK mulanya menerima laporan mengenai seorang pria yang mengaku sebagai pegawai lembaga antirasuah itu.

Pelaku dilaporkan memeras pejabat Pemkab Bogor.

Tim KPK pun bergerak dan akhirnya membekuk pelaku.

Setelah memastikan bahwa Yusuf menerima uang, tim KPK mendatangi rumah Yusuf di Kota Bogor dan menyita sejumlah barang bukti di sana.

Sesudahnya, petugas membawa Yusuf ke Gedung KPK untuk dimintai klarifikasi.

"Dari hasil klarifikasi tersebut, didapat kesimpulan sementara bahwa orang tersebut bukan merupakan pegawai KPK dan hanya beroperasi sendiri," jelas Tessa.

Kepada polisi, pegawai KPK gadungan itu mengaku berprofesi sebagai kontraktor.

Baca juga: Produksi Air Bersih PDAM Tirta Daroy Turun 40 Persen Selama Musim Hujan, Ampon Yub: Dampak Kekeruhan

Baca juga: Awas! Tinggi Gelombang di Perairan Banda Aceh-Sabang dan Abdya-Simeulue Capai 4 Meter, Ini Kata BMKG

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved