Berita Kutaraja

MBG Diusulkan Pakai Dana Zakat, MPU Aceh: Sebaiknya Pemerintah Cari Dana Lain

Menurut Abu Sibreh, usulan tersebut perlu dikaji lebih dalam agar tidak menyalahi aturan hukum yang mengatur soal penyaluran zakat. 

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali alias Abu Sibreh 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali alias Abu Sibreh menyoroti wacana penggunaan dana zakat sebagai alternatif pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) Pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto. 

Menurut Abu Sibreh, usulan tersebut perlu dikaji lebih dalam agar tidak menyalahi aturan hukum yang mengatur soal penyaluran zakat. 

“Karena prinsip zakat sudah dibatasi pada asnaf yang delapan (golongan yang berhak) dan khusus untuk kemaslahatan yang tekait dengan ke-Islam-an. Sebaiknya pemerintah mencari dana lain di luar zakat,” kata Abu Sibreh kepada Serambinews.com, Sabtu (18/1/2025). 

Sebelumnya, ide dana zakat untuk membiayai program MBG ini diusulkan oleh Ketua DPD RI, Sultan B Najamuddin. 

Usulan itu diajukan untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam biaya pelaksanaan program MBG.

Abu Sibreh menilai, MBG tersebut merupakan program yang bagus karena mencakup semua unsur anak di Indonesia. 

Namun zakat tidak mungkin mencakup seluruh anak Indonesia. 

Selain itu, penggunaan zakat juga bukan hanya untuk konsumtif saja, tetapi juga berkaitan dengan pembangunan dan ekonomi. 

Karena itu, ia berharap zakat tetap diperuntukkan sebagaimana mestinya. 

“Zakat biarlah dikelola untuk kepentingan sebagaimana yang sudah dirumuskan oleh ulama berdasarkan petunjuk Alquran dan Al-Hadist,” ujarnya. 

Apalagi, kata Abu Sibreh, sejauh ini keberadaan dana zakat belum sepenuhnya tercukupi secara normal untuk para delapan golongan yang berhak menerimanya. 

“Masih banyak orang miskin dan fakir serta fasilitas yang dibutuhkan juga masih banyak di luar kepatutan,” tuturnya.

Secara hukum, tambah Abu Sibreh, terdapat celah agar dana zakat diperuntukkan dalam program MBG

Namun, tetap membutuhkan kajian fiqih lebih mendalam karena dananya tidak bisa digunakan sembarangan. 

“Selama bisa dijalankan berdasarkan petunjuk fiqih tetap terbuka untuk dijalankan, tetapi butuh kajian mendalam dan sangat rumit dalam implementasi karena keterbatasan pengunaan dana zakat tidak sebebas dana lainnya,” pungkasnya.(*) 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved