Suara Parlemen

Senator Aceh H Sudirman: Masalah Tukin Dosen ASN, Ini Darurat, Harus Segera Diselesaikan

Haji Uma berharap supaya kesejahteraan dosen ini harus menjadi perhatian, apalagi masalah tukin sudah ditetapkan dalam Undang-Undang

|
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Anggota DPD Aceh H. Sudirman atau yang lebih dikenal dengan panggilan Haji Uma bersuara vokal terkait sengkarut masalah tunjangan kinerja (tukin) ASN di bawah Kemendiktisaintek yang belum dibayarkan selama lima tahun 

SERAMBINEWS.COM - Anggota DPD Aceh H. Sudirman atau yang lebih dikenal dengan panggilan Haji Uma bersuara vokal terkait sengkarut masalah tunjangan kinerja (tukin) ASN di bawah Kemendiktisaintek yang belum dibayarkan selama lima tahun. 

Hal ini diungkapkan Senator Aceh tersebut kepada media ini Minggu, (19/01/2025).

"Sejumlah dosen ASN di bawah Kemendiktisaintek sudah menjerit ini, hingga sudah melaporkan ke saya, karena hak tukin mereka tidak dibayar sudah lima tahun," kata pria yang terkenal lewat peran antagonis di serial Eumpang Brueh ini.

"Ini darurat dan pengabaian hak-hak dosen ASN di Kemendiktisaintek, serta telah melanggar  UU No. 5 tahun 2014 Pasal 80 tentang ASN terkait hal mendapatkan tukin, dan juga Peraturan Presiden No 138 tahun 2015," lanjutnya 

Baca juga: Pemuda Pidie Disekap di Kamboja, Korban Disetrum Listrik, Nasibnya Sama Dengan Warga Lhokseumawe

Menurut Haji Uma, alasan persoalan ketiadaan anggaran tentu tidak relevan, karena kita melihat kementerian lain dibayarkan tukin dosennya, hal ini seperti  Kementerian Agama Kementrian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan. Hanya Kemendiktisaintek yang gak membayar," terang Haji Uma.

"Ini harus segera diselesaikan supaya tidak menggangu kenerja para pendidik di seluruh Indonesia,  Kemendiktisaintek tidak boleh diam, serta harus memberikan transparansi bersama Kementerian Keuangan ke publik," lanjutnya

Terakhir Haji Uma berharap supaya kesejahteraan dosen ini harus menjadi perhatian, apalagi masalah tukin sudah ditetapkan dalam Undang-Undang.

Baca juga: Balita Bocor Jantung Dirujuk ke Jakarta, Haji Uma Bantu Biaya Pendamping Selama Perawatan

"Para dosen ini harus terjamin kualitas hidupnya, kalau pemenuhan haknya saja yang sudah ditetapkan Undang-Undang diamputasi, bagaimana mereka bisa tenang hidupnya?" tutup Haji Uma.

Persoalan Tukin ASN dosen di Kemendiktisaintek  ini kembali mengemuka setelah Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) melakukan protes keras kepada pemerintah untuk membayar Tukin mereka yang sudah lima tahun tak dibayarkan.

 Bahkan jika tuntutan tersebut tak dipenuhi, dosen-dosen tersebut akan melakukan unjuk rasa dan mogok mengajar

Baca juga: Pelantikan Donald Trump Diprediksi Bikin Pemuda Lajang Aceh Makin Merana

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved