Motif Abraham Michael Tusuk Satpam Rumahnya 20 Kali hingga Tewas, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Korban bekerja di PT Laduta Car Rental, sebuah perusahaan rental mobil yang merupakan milik orangtua pelaku.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Sosok Abraham Michael secara sadis menghabisi nyawa satpam rumahnya, Septian pada Jumat (17/1/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Abraham Michael, anak seorang pengacara, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan setelah membunuh satpam rumahnya, Septian (37), dengan 20 tusukan.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Aji Riznaldi saat dikonfirmasi, Senin (20/1/2025).

Aji menjelaskan, hubungan antara pelaku dengan korban adalah sebagai majikan dan karyawan.

Korban bekerja di PT Laduta Car Rental, sebuah perusahaan rental mobil yang merupakan milik orangtua pelaku.

Peristiwa tragis ini terjadi di rumah mewah di Jalan Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, pembunuhan terjadi setelah Abraham merasa tidak terima dengan laporan Septian kepada ibunya, Farida Felix, mengenai kebiasaan pulang larut malam.

 
 "Abraham kena omel ibunya. Ditegurlah dia karena sering pulang malam," ujar Kompol Aji saat dihubungi TribunnewsBogor.com pada Sabtu, 18 Januari 2025.

Setelah mengetahui bahwa Septian yang melaporkan kebiasaannya, Abraham mengumpulkan sopir dan asisten rumah tangga (ART) sebelum terlibat cekcok dengan Septian.

"Malam itu kemudian terjadi cekcok antara Abraham Michael dengan satpam Septian," tambahnya.

Baca juga: Terungkap Profesi Abraham Michael, Anak Pengacara yang Bunuh Satpam di Bogor, Tinggal di Rumah Mewah

Korban ditusuk 20 kali
 
Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa pisau yang digunakan Abraham untuk membunuh Septian di rumahnya.

"Untuk pisaunya kita temukan di rumahnya. Jadi tidak dibuang oleh si tersangka ini," kata Kompol Aji.

 Setelah melakukan pemeriksaan, Abraham ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan, kita tetapkan dia Abraham sebagai tersangka," tegas Kompol Aji.

Septian, yang bekerja sebagai satpam, mengalami luka parah di bagian perut akibat serangan pisau tersebut.

“Ada 20 tusukan yang dilakukan oleh tersangka ke korban,” ungkapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved