Berita Subulussalam
Warga Subulussalam tak Perlu Lagi ke Singkil untuk Urus SIM, Polres Launching Satpas, Ini Layanannya
Kehadiran Satpas ini menjadi angin segar bagi masyarakat Kota Subulussalam karena tidak perlu lagi ke Singkil untuk mengurus SIM.
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Kehadiran Satpas ini menjadi angin segar bagi masyarakat Kota Subulussalam karena tidak perlu lagi ke Singkil untuk mengurus SIM.
Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM kini resmi beroperasi di Kota Subulussalam setelah empat tahun penantian.
Peresmian Satpas SIM ini ditandai pengguntingan pita oleh Kapolres Subulussalam, AKBP Yhogi Hadisiatawan, SIK didampingi Ketua DPRK, Ade Fadly Pranata Bintang, SKed digelar Senin (201/2025).
Kehadiran Satpas ini menjadi angin segar bagi masyarakat Kota Subulussalam karena tidak perlu lagi ke Singkil untuk mengurus SIM.
Satpas SIM ini juga merupakan masukan dari masyarakat setiap Jumat curhat yang mengeluh sulit mengurus SIM lantaran harus ke Aceh Singkil.
Kapolres Subulussalam, AKBP Yhogi Hadi Setiawan juga mengatakan bahwa keberadaan Satpas ini memberikan kemudahan bagi masyarakat Kota Subulussalam.
Jadi masyarakat tidak jauh-jauh lagi ke Satpas Polres Aceh Singkil yang menempuh jarak ± 64 km karena di Satlantas Polres Subulussalam sudah bisa membuat SIM," kata Kapolres.
Baca juga: MAA Perkenalkan Baju Motif Khas Singkil kepada Pelajar, Ini Maknanya
Kapolres juga menjelaskan, launching pembuatan SIM ini dengan tujuan untuk menertibkan para pengemudi baik kendaraan roda empat, maupun kendaraan roda dua dan untuk menurunkan angka pelanggaran serta fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas.
Dengan adanya Satpas ini, kata AKBP Yhogi, masyarakat bisa mengurus SIM di kota sendiri tanpa harus ke Aceh Singkil seperti puluhan tahun belakangan ini.
"Kita memiliki Satpas sendiri, tidak lagi kita masyarakat kita untuk proses registrasi pengemudi tidak lagi ke Aceh Singkil," kata Kapolres.
Yhogi mengatakan bahwa Satpas ini juga sebagai tempat pelayanan bagi masyarakat akan dijadikan sebagai trafic incident restorative center.
Di mana program tersebut untuk merestol antara pelaku dan korban lalu lintas.
"Selama ini, hanya sebatas ganti rugi terhadap korban dan kemudian terbit surat perjanjian perdamaian, lalu selesai," kata Yhogi.
Baca juga: Kades Tanjungrejo Diduga Kumpul Kebo dan Hamili Janda, Digerebek Warga hingga Diadukan ke Bupati
Tapi ke depan, kata Kapolres bagaimana merestorasi menjadikan pelaku dikemudian hari tidak lagi melakukan kesalahan dalam berlalu lintas.
Investor China Tertarik Paparan HRB di Surabaya, Siap Turun Berinvestasi ke Kota Subulusalam |
![]() |
---|
Rawan Kecelakaan, Jalur Singgersing Subulussalam Butuh Penanganan Serius Pemerintah |
![]() |
---|
Pos AHASS TEFA Diresmikan di SMKN 1 Simpang Kiri Subulussalam |
![]() |
---|
Kepala Dinas PUPR Kota Subulussalam Mengundurkan Diri, Alasan Faktor Usia dan Kesehatan |
![]() |
---|
Dokumen Andalalin Wajib Diurus, Dishub Subulussalam Akan Panggil Vendor Pengangkutan CPO PT BDA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.