Berita Banda Aceh
7 Instansi Vertikal di Aceh Terima Rp 308 Miliar Lebih Dana Hibah Selama 2017-2024
“Pemerintah Aceh mengalokasikan belanja hibah sejak tahun 2017 hingga tahun 2024 sebesar Rp 6,4 triliun dengan rata-rata alokasi per tahun sebesar...
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nurul Hayati
“Pemerintah Aceh mengalokasikan belanja hibah sejak tahun 2017 hingga tahun 2024 sebesar Rp 6,4 triliun dengan rata-rata alokasi per tahun sebesar Rp 805,9 miliar. Dari angka hibah tersebut, sebesar Rp 308.3 miliar dikucurkan untuk tujuh instansi vertikal yang ada di Aceh,” kata Kepala Program LBH Banda Aceh, Hafidh, dalam konferensi pers di Kantor MaTA, Selasa (21/1/2025).
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bersama Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh mencatat, sejak tahun 2017 hingga 2024 Pemerintah Aceh telah mengucurkan sebanyak Rp308.388.997.885 miliar APBA untuk tujuh lembaga vertikal.
“Pemerintah Aceh mengalokasikan belanja hibah sejak tahun 2017 hingga tahun 2024 sebesar Rp 6,4 triliun dengan rata-rata alokasi per tahun sebesar Rp 805,9 miliar. Dari angka hibah tersebut, sebesar Rp 308.3 miliar dikucurkan untuk tujuh instansi vertikal yang ada di Aceh,” kata Kepala Program LBH Banda Aceh, Hafidh, dalam konferensi pers di Kantor MaTA, Selasa (21/1/2025).
Adapun keenam lembaga vertikal yang menerima dana hibah tersebut yakni TNI, Polisi, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara Daerah (Binda), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Pengadilan, dan Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS).
Menurut Hafidh seluruh informasi kajian tersebut diperoleh dari dokumen APBA dan portal pengadaan Pemerintah Aceh.
“Dari tujuh instansi tersebut, Polisi mendapat alokasi terbanyak sebesar 37 persen atau Rp113.6 miliar dari total alokasi dana hibah. Kemudian disusul Kejaksaan Tinggi sebesar 27 persen atau Rp 83.4 miliar, dan institusi TNI sebesar 26 persen atau Rp 79.2 miliar,” ujarnya.
Hafidh menjelaskan, jika dikelompokkan dalam jenis peruntukkannya, paling besar dana hibah tersebut digunakan untuk pembangunan atau rehab kantor sebanyak 53 persen.
Kemudian fasilitas rumah dinas sebesar 19 persen dan untuk fasilitas olahraga sebesar 15 persen.
“Sisanya untuk belanja kendaraan dinas dan peruntukan lain-lainnya seperti pembuatan pagar, kanopi, area parkir, taman, jalan kompleks perkantoran, dan lain-lain,” tuturnya.
Hafidh menilai, pengalokasian hibah untuk instansi vertikal tersebut sangat membebani keuangaan Pemerintah Aceh.
Apalagi, dalam beberapa tahun terakhir, Aceh masih merupakan provinsi termiskin di Sumatera.
Sehingga pengalokasian dana hibah yang nominalnya cukup besar untuk lembaga vertikal tersebut, tidak patut dilakukan oleh Pemerintah Aceh.
Sebab, masih sangat banyak urusan wajib Pemerintah Aceh yang belum dicapai.
Baca juga: Aduh! 11 Daerah di Aceh belum Teken Nota Dana Hibah untuk Panwaslih, Terungkap dalam Rakor Pilkada
“Apalagi hibah untuk pemerintah pusat sangat tidak patut dilakukan oleh Pemerintah Aceh. Hal tersebut dengan tegas juga disampaikan dalam Pasal 298 ayat (4) UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang isinya belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Jadwal Pertandingan Persiraja Vs Adhyaksa FC di Dimurthala Pada Putaran Pertama Liga 2 Championship |
![]() |
---|
Banda Aceh Dominan Berawan Sepanjang Hari Ini, Suhu Maksimal 34 Derajat Celcius |
![]() |
---|
Salut! Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Sambangi UTD PMI untuk Donorkan Darahnya |
![]() |
---|
Berdampak ke Dana Bagi Hasil Aceh, Eksportir Diingatkan Isi Daerah Asal Barang |
![]() |
---|
Pengurus DPTW PKS Aceh Dilantik, Ismunandar Ketua, Ini Susunannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.