Korupsi di PDAM Sigli
Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PDAM Sigli, Begini Modus Pelaku Tilep Uang
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan adalah Direktur PDAM Tirta Mon Krueng Baro Sigli berinisial RD, mantan Kabag Teknik/Operasi berinisial AG dan..
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mon Krueng Baro Sigli.
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan adalah Direktur PDAM Tirta Mon Krueng Baro Sigli berinisial RD, mantan Kabag Teknik/Operasi berinisial AG dan FS selaku vendor atau penyediaan bahan kimia.
"Saat ini, tersangka telah mengembalikan uang kerugian negara mencapai Rp 1.412.250.000," kata Kajari Pidie, Suhendra SH MH, didampingi Kasi Intelijen, Mulyana dan Kasi Pidsus, Rhazi, dalam konferensi pers, Rabu (22/1/2025).
Ia menyebutkan, uang sebagai kerugian negara itu dikembalikan tiga tersangka dan pihak lainya, yang jumlahnya sudah termasuk pajak yang tidak dibayar. Pajak tersebut justru diendapkan tersangka.
Ia mengatakan, uang yang berhasil diselamatkan itu, untuk sementara diamankan dalam Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Pidie.
Namun, saat kasus tindak pidana korupsi tersebut telah diputuskan Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh atau telah inkrah, maka uang kerugian negara itu dikembalikan ke kas daerah.
"Kerugian negara bisa saja bertambah saat di persidangan nantinya," kata Suhendra.
Ia menyebutkan, untuk rekanan atau vendor berinisial FS sebagai pemasok bahan kimia (kaporit dan tawas) ke PDAM Sigli telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menjelaskan, FS adalah Wakil Direktur CV Aria yang berkantor di Medan (Sumatera Utara). CV Aria sebagai kontraktor tunggal pemasok bahan kimia ke PDAM Sigli, sejak tahun 2020.
Menurutnya, hanya Wakil Direktur CV Aria berinisial FS yang terlibat dalam dugaan korupsi di PDAM Sigli. Sementara Direktur CV Aria tidak terlibat, lantaran telah melepaskan semua kepada Wakil Direktur Aria. Hal itu sesuai yang tertuang di dalam akta perusahaan.
Kata Suhendra, kini menjadi tiga tersangka. Adalah Direktur PDAM Tirta Mon Krueng Baro Sigli berinisial RD, mantan Kabag Teknik/Operasi berinisial AG dan FS selaku vendor atau penyediaan bahan kimia.
"Ketiga tersangka tidak kita tahan, sebab ketiga tersangka masih sangat kooperatif. Saat kita panggil untuk diperiksa, ketiganya datang. Makanya ketiga tersangka tidak kami ditahan," jelasnya.
Untuk diketahui, tindak pidana kasus korupsi di PDAM Sigli, yang diusut Kejari Pidie pada penyalahgunaan dana penggunaan bahan kimia (kaporit dan tawas) untuk menjernihkan air sebesar Rp 4 miliar, mulai tahun 2020 hingga 2023.
Sehingga hasil audit dilakukan PKKN No 700/05/PKKN/IA-IRSUS/2024 Inspektorat Aceh ditemukan kerugian negara dari penyalahgunaan dana penggunaan bahan kimia mencapai Rp 1.626.124.512.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.