Korupsi di PDAM Sigli
Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PDAM Sigli, Begini Modus Pelaku Tilep Uang
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan adalah Direktur PDAM Tirta Mon Krueng Baro Sigli berinisial RD, mantan Kabag Teknik/Operasi berinisial AG dan..
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM/ M NAZAR
Kejari Pidie memperlihatkan uang kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar lebih di Kantor Kejari setempat, Rabu (22/1/2025). Uang tersebut dikembalikan tersangka pada kasus dugaan korupsi di PDAM Sigli.
Kata Kajari Pidie, hasil penyidikan dilakukan penyidik, bahwa modus dilakukan tersangka dalam penyalahgunaan bahan kimia.
Di mana pelaku melakukan mark-up terhadap harga tawas, dengan menggunakan tawas tidak berkualitas. Selain itu, pertantanggung jawaban tidak sesuai.
Kata Kajari Pidie, Suhendra, kasus korupsi di PDAM Sigli direncanakan akan dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor Banda Aceh, pada Februari 2025. Penyerahan berkas kasus tersebut bersama tersangka.
"Kami berharap dukungan penuh dari semua pihak, sehingga dugaan kasus korupsi PDAM Sigli cepat selesai," pungasnya. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.