KPPU RI Denda Google Rp 202,5 Miliar Terkait Praktik Monopoli di Indonesia
Majelis menyatakan bahwa tindakan Google melanggar undang-undang anti-monopoli di Indonesia.
SERAMBINEWS.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp 202,5 miliar kepada raksasa internet Google, terkait tuduhan praktik bisnis yang tidak adil, pada sistem pembayaran perusahaan untuk Google Play Store.
Dalam sidang dengar pendapat yang digelar Selasa (21/1/2025), panel menyimpulkan bahwa praktik-praktik ini berdampak negatif pada pengembang dengan mengurangi keterlibatan pengguna, yang pada akhirnya menurunkan pendapatan mereka.
Majelis menyatakan bahwa tindakan Google melanggar undang-undang anti-monopoli di Indonesia.
Investigasi tersebut mengungkapkan bahwa Google telah membebankan biaya kepada para pengembang aplikasi hingga 30 persen melalui sistem penagihannya.
Juru bicara Google mengatakan bahwa perusahaan akan mengajukan banding atas keputusan KPPU tersebut.
"Berdasarkan pemahaman kami atas siaran pers yang diumumkan oleh KPPU, kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding," tulis juru bicara Google kepada KompasTekno, Rabu (22/1/2025).
"Kami meyakini bahwa praktik yang kami terapkan saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia," lanjutnya.
Ia juga menyebut Google telah mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif, melalui penyediaan platform yang aman, akses ke pasar global, serta keberagaman pilihan, termasuk alternatif sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Google Play.
"Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan," ujar juru bicara tersebut.
Baca juga: Trending, Kucing Presiden Prabowo, Bobby Kertanegara Masuk Sosok yang Paling Dicari di Google 2024
Investigasi sejak 2022
Investigasi terhadap Google Alphabet Inc. oleh KPPU dimulai sejak 2022 lalu, didorong oleh kekhawatiran bahwa perusahaan tersebut telah memanfaatkan posisinya yang dominan untuk memberlakukan Google Play Billing kepada para pengembang aplikasi di Indonesia.
Google diduga melanggar Pasal 17, 19 Huruf (a) dan (b), serta Pasal 25 Ayat (1) Huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Tuduhannya adalah monopoli distributor aplikasi di Google Play, sistem pembayaran tunggal, dan potongan komisi terhadap developer yang tinggi.
Google diduga mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing (GPB) System.
Jika tidak patuh, Google mengancam akan memberikan sanksi dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store.
Hak Jawab Vidio.com Terkait Berita Denda Nenek Endang Rp 115 Juta Gegara Setel Liga Inggris |
![]() |
---|
Petani Abdya Menjerit, Harga Gabah Diduga Dimonopoli Tengkulak |
![]() |
---|
64 Guru SD Bireuen Dilatih Pemanfaatan Google Workspace for Education |
![]() |
---|
Harga dan Spesifikasi Google Pixel 10, Pixel 10 Pro, Pixel 10 Pro XL dan Pixel 10 Pro Fold |
![]() |
---|
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persija Jakarta, PSM Makassar, dan Persijap Jepara Kena Denda Rp50 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.