KPPU RI Denda Google Rp 202,5 Miliar Terkait Praktik Monopoli di Indonesia

Majelis menyatakan bahwa tindakan Google melanggar undang-undang anti-monopoli di Indonesia. 

Editor: Faisal Zamzami
Yudha Pratomo/KompasTekno
Logo Google pada bagian depan kantor Google di kawasan Mountain View, California, Amerika Serikat. (Yudha Pratomo/KompasTekno) 

SERAMBINEWS.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp 202,5 miliar kepada raksasa internet Google, terkait tuduhan praktik bisnis yang tidak adil, pada sistem pembayaran perusahaan untuk Google Play Store.

Dalam sidang dengar pendapat yang digelar Selasa (21/1/2025), panel menyimpulkan bahwa praktik-praktik ini berdampak negatif pada pengembang dengan mengurangi keterlibatan pengguna, yang pada akhirnya menurunkan pendapatan mereka.

Majelis menyatakan bahwa tindakan Google melanggar undang-undang anti-monopoli di Indonesia. 

Investigasi tersebut mengungkapkan bahwa Google telah membebankan biaya kepada para pengembang aplikasi hingga 30 persen melalui sistem penagihannya.

Juru bicara Google mengatakan bahwa perusahaan akan mengajukan banding atas keputusan KPPU tersebut.

"Berdasarkan pemahaman kami atas siaran pers yang diumumkan oleh KPPU, kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding," tulis juru bicara Google kepada KompasTekno, Rabu (22/1/2025).

 "Kami meyakini bahwa praktik yang kami terapkan saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia," lanjutnya.

Ia juga menyebut Google telah mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif, melalui penyediaan platform yang aman, akses ke pasar global, serta keberagaman pilihan, termasuk alternatif sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Google Play.

"Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan," ujar juru bicara tersebut.

Baca juga: Trending, Kucing Presiden Prabowo, Bobby Kertanegara Masuk Sosok yang Paling Dicari di Google 2024

Investigasi sejak 2022

 Investigasi terhadap Google Alphabet Inc. oleh KPPU dimulai sejak 2022 lalu, didorong oleh kekhawatiran bahwa perusahaan tersebut telah memanfaatkan posisinya yang dominan untuk memberlakukan Google Play Billing kepada para pengembang aplikasi di Indonesia.

Google diduga melanggar Pasal 17, 19 Huruf (a) dan (b), serta Pasal 25 Ayat (1) Huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Tuduhannya adalah monopoli distributor aplikasi di Google Play, sistem pembayaran tunggal, dan potongan komisi terhadap developer yang tinggi.

Google diduga mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing (GPB) System.

Jika tidak patuh, Google mengancam akan memberikan sanksi dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved