KPPU RI Denda Google Rp 202,5 Miliar Terkait Praktik Monopoli di Indonesia
Majelis menyatakan bahwa tindakan Google melanggar undang-undang anti-monopoli di Indonesia.
Kebijakan Google ini dinilai menguntungkan Google dan merugikan pengembang.
Menurut penelitian KPPU, Google Play Store merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 93 persen.
Selain Indonesia, Google juga menghadapi beberapa tuduhan praktik anti-monopoli di beberapa negara Eropa, dengan dijatuhi denda lebih dari 8,3 miliar dollar AS dari Uni Eropa dalam sepuluh tahun terakhir.
Baca juga: Dana CSR BI yang Mengalir ke Komisi XI DPR RI Capai Triliunan Rupiah, Ada Dugaan Penyelewengan
Baca juga: Dugaan Korupsi PDAM Sigli, Tersangka Bertambah, Kejari Selamatkan Uang Negara Rp 1,4 Miliar
Baca juga: Beomgyu TXT Tampil Spesial Bareng Jin BTS di Run Jin, Siap Bikin Penggemar Terhibur!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Hak Jawab Vidio.com Terkait Berita Denda Nenek Endang Rp 115 Juta Gegara Setel Liga Inggris |
![]() |
---|
Petani Abdya Menjerit, Harga Gabah Diduga Dimonopoli Tengkulak |
![]() |
---|
64 Guru SD Bireuen Dilatih Pemanfaatan Google Workspace for Education |
![]() |
---|
Harga dan Spesifikasi Google Pixel 10, Pixel 10 Pro, Pixel 10 Pro XL dan Pixel 10 Pro Fold |
![]() |
---|
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persija Jakarta, PSM Makassar, dan Persijap Jepara Kena Denda Rp50 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.