KPPU RI Denda Google Rp 202,5 Miliar Terkait Praktik Monopoli di Indonesia

Majelis menyatakan bahwa tindakan Google melanggar undang-undang anti-monopoli di Indonesia. 

Editor: Faisal Zamzami
Yudha Pratomo/KompasTekno
Logo Google pada bagian depan kantor Google di kawasan Mountain View, California, Amerika Serikat. (Yudha Pratomo/KompasTekno) 

Kebijakan Google ini dinilai menguntungkan Google dan merugikan pengembang.

 Menurut penelitian KPPU, Google Play Store merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 93 persen.

Selain Indonesia, Google juga menghadapi beberapa tuduhan praktik anti-monopoli di beberapa negara Eropa, dengan dijatuhi denda lebih dari 8,3 miliar dollar AS dari Uni Eropa dalam sepuluh tahun terakhir.

Baca juga: Dana CSR BI yang Mengalir ke Komisi XI DPR RI Capai Triliunan Rupiah, Ada Dugaan Penyelewengan

Baca juga: Dugaan Korupsi PDAM Sigli, Tersangka Bertambah, Kejari Selamatkan Uang Negara Rp 1,4 Miliar

Baca juga: Beomgyu TXT Tampil Spesial Bareng Jin BTS di Run Jin, Siap Bikin Penggemar Terhibur!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved