Puasa Qadha

Niat Puasa Qadha Ramadhan, Simak Penjelasan jika Lupa Jumlah Utang Harus Diganti

Jelang Ramadan 2025, umat Islam yang mempunyai utang puasa Ramadan harus segera menggantinya.

Editor: Nur Nihayati
Tribunnews.com
Ilustrasi Puasa 

Lantaran kelebihan hari qadha puasa adalah lebih baik ketimbang kurang.

Kelebihan hari qadha tersebut akan menjadi ibadah sunnah yang tentunya memiliki nilai tersendiri.

Ketentuan Puasa Qadha

Dilansir laman kepri.kemenag.go.id, menurut istilah dalam ilmu fiqih, qadha dimaksudkan sebagai pelaksanaan suatu ibadah di luar waktu yang telah ditentukan oleh syariat Islam.

Mengenai wajib tidaknya atau qadha puasa Ramadan dilakukan secara berurutan, ada dua pendapat, yaitu:

1. Menyatakan bahwa jika hari puasa yang ditinggalkannya berurutan, maka qadha harus dilaksanakan secara berurutan pula, lantaran qadha merupakan pengganti puasa yang telah ditinggalkan.

2. Menyatakan bahwa pelaksanaan qadha puasa tidak harus dilakukan secara berurutan, lantaran tidak ada satupun dalil yang menyatakan qadha puasa harus berurutan.

Dengan demikian, qadha puasa tidak wajib dilakukan secara berurutan.

Namun dapat dilakukan dengan leluasa, kapan saja dikehendaki.

Boleh secara berurutan, boleh juga secara terpisah.

Batas Waktu Qadha Puasa Ramadan

Dikutip dari bali.kemenag.go.id, terdapat dua pendapat ulama mengenai waktu batas akhir qadha puasa Ramadan.

Kedua pendapat ini dijelaskan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah.

Pertama, menurut ulama Syafiiyah dan ulama Hanabilah, batas akhir qadha puasa Ramadan adalah hingga datang puasa Ramadan berikutnya.

Kedua, menurut ulama Hanafiyah, tidak ada batas akhir qadha puasa Ramadan.

Qadha puasa Ramadan boleh dilakukan kapan saja, baik setelah tahun puasa Ramadan yang ditinggalkan atau tahun-tahun berikutnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan, Simak Penjelasan jika Lupa Jumlah Utang yang Harus Diganti, 

Berita terkait lainnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved