Rabu, 15 April 2026

Berita Banda Aceh

Penerapan Syariat Islam di Aceh Jadi Rujukan Muslim Dunia

Teungku H Rasyidin Ahmad SE SSos, menyebutkan, pelaksanaan syariat Islam di Aceh menjadi rujukan dan model bagi umat Muslim di dunia. 

Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
Banleg DPRA saat menerima kunjungan para akademisi dan peneliti dari Universiti Sultan Azlan Shah (USAS), Kuala Kangsar, Perak, Malaysia, Senin (20/1/2025) 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota Badan legislasi (Banleg) DPRA, Teungku H Rasyidin Ahmad SE SSos, menyebutkan, pelaksanaan syariat Islam di Aceh menjadi rujukan dan model bagi umat Muslim di dunia. 

Hal itu dikatakan, saat ia menerima kunjungan para akademisi dan peneliti dari Universiti Sultan Azlan Shah (USAS), Kuala Kangsar, Perak, Malaysia, Senin (20/1/2025).

Dikatakan, para peneliti asal negeri jiran Malaysia tersebut sedang mengkaji perbandingan jenis-jenis kesalahan dan justifikasinya antara Enakmen Jenayah Syariah Perak dan Qanun Jinayat Aceh: Analisis Keperluan Penambahbaikan.

Dikatakan, meski penerapan syariat Islam di Aceh masih menghadapi berbagai tantangan, pencapaian yang sudah diraih menjadi langkah maju yang patut diapresiasi karena menjadi daya tarik pihak luar karena dilihat dari sisi keunggulannya.

Dalam diskusi tersebut, akademisi USAS menyampaikan bahwa penerapan hukum jinayah di Perak masih terbatas pada formulasi maksimal (3,5,6),3 tahun kurungan, denda maksimal 5.000 Ringgit, dan 6 kali cambuk. 

Sebaliknya, kata pria yang akarab disapa Waled Nura itu, Qanun Jinayat di Aceh mengatur lebih luas dengan mencakup sepuluh kategori pelanggaran (jarimah) beserta sanksinya (‘uqubat), seperti yang diatur dalam hukum Islam.

“Qanun Jinayat Aceh, sebagai bagian dari penerapan Syari’at Islam, telah menunjukkan kemajuan signifikan dibandingkan wilayah lain. Termasuk negeri Perak di Malaysia. Hal ini, menurutnya, menjadikan Aceh sebagai model dunia dalam penegakan Syari’at Islam,” katanya.

Menurut Waled Nura, penerapan syariat Islam di Aceh sudah melangkah lebih jauh. Dimana penerapan Syariat Islam tersebut, menjadikannya model yang dapat diteladani oleh umat Islam di berbagai negara. 

“Namun, ini juga menjadi tantangan dan tanggung jawab kita untuk terus memperkuat implementasi Syari’at Islam agar dapat menjadi kebanggaan dan juga rahmat bagi masyarakat Aceh khususnya,” ujar Ketua Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) Pidie.

Waled Nura menambahkan, penegakan hukum syariat Islam bukan hanya soal menghukum, tetapi juga memberi dampak edukatif dan pencegahan bagi masyarakat. “Kita berharap Qanun Jinayat ini terus dikembangkan agar memberikan manfaat lebih besar, menciptakan keadilan, dan menjadi rahmat bagi semua lapisan masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, menurut dia, Qanun ini dapat menjadi model penegakan hukum berbasis syari’at Islam bagi wilayah lain, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga nilai-nilai agama dan sosial. Dengan implementasi yang adil dan profesional, Qanun Jinayat diharapkan dapat memperkuat keadilan dan menciptakan lingkungan yang harmonis, bermartabat, dan penuh keberkahan.(iw)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved