Briptu FN Polwan yang Bakar Suami hingga Tewas Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Ajukan Banding
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Majelis Hakim,
Editor:
Faisal Zamzami
Istimewa
Briptu Fadhilatun Nikmah atau Briptu FN, polisi wanita (polwan) yang bakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono hingga tewas di Mojokerto, Jawa Timur, divonis empat tahun penjara.
Motif dari tindakan Briptu FN itu karena kekecewaannya terhadap sang suami.
Briptu Rian tidak membantu mengurus rumah tangga, serta menghabiskan uang gajinya untuk bermain judi online.
Padahal, uang tabungan dari gaji tersebut seharusnya bisa digunakan untuk membiayai hidup keduanya beserta ketiga anak mereka.
Baca juga: H Zuriat Suparjo Pimpin PWRI Aceh Barat untuk Periode 2025-2030
Baca juga: Pria di Bali Tewas Ditikam setelah Terlibat Kecelakaan, Alami 17 Luka Tusukan, 3 Pelaku Ditangkap
Baca juga: Berkas Kasus Pelecehan Seksual Diduga Oknum MAA Aceh Jaya Diserahkan ke Kejaksaan
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS: Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu Dila Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara
Baca Juga
| Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut Dipecat, Terlibat Jual Beli Sabu 1 Kg |
|
|---|
| Parah! Oknum Polda Banten Tipu Calon Polisi, Raup Rp 5 M, Kini Jadi Buronan |
|
|---|
| Dituduh Simpan Narkoba, Oknum Polisi Minta Duit 1 Miliar, Korban Setor Rp 300 juta Karena Takut |
|
|---|
| Polisi Iptu TS Ditangkap, Terlibat Pemerasan Warga Batam Rp1 Miliar, 8 Orang Bersenpi Gerebek Korban |
|
|---|
| Nasib Melda Safitri Berubah Usai Viral, Bagaimana Tanggapan Tetangga yang Dulu Membantunya? |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.