Briptu FN Polwan yang Bakar Suami hingga Tewas Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Ajukan Banding

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Majelis Hakim,

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Briptu Fadhilatun Nikmah atau Briptu FN, polisi wanita (polwan) yang bakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono hingga tewas di Mojokerto, Jawa Timur, divonis empat tahun penjara. 

Motif dari tindakan Briptu FN itu karena kekecewaannya terhadap sang suami.

Briptu Rian tidak membantu mengurus rumah tangga, serta menghabiskan uang gajinya untuk bermain judi online.

Padahal, uang tabungan dari gaji tersebut seharusnya bisa digunakan untuk membiayai hidup keduanya beserta ketiga anak mereka.

Baca juga: H Zuriat Suparjo Pimpin PWRI Aceh Barat untuk Periode 2025-2030

Baca juga: Pria di Bali Tewas Ditikam setelah Terlibat Kecelakaan, Alami 17 Luka Tusukan, 3 Pelaku Ditangkap

Baca juga: Berkas Kasus Pelecehan Seksual Diduga Oknum MAA Aceh Jaya Diserahkan ke Kejaksaan 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS: Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu Dila Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara

 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved