Briptu FN Polwan yang Bakar Suami hingga Tewas Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Ajukan Banding
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Majelis Hakim,
Motif dari tindakan Briptu FN itu karena kekecewaannya terhadap sang suami.
Briptu Rian tidak membantu mengurus rumah tangga, serta menghabiskan uang gajinya untuk bermain judi online.
Padahal, uang tabungan dari gaji tersebut seharusnya bisa digunakan untuk membiayai hidup keduanya beserta ketiga anak mereka.
Baca juga: H Zuriat Suparjo Pimpin PWRI Aceh Barat untuk Periode 2025-2030
Baca juga: Pria di Bali Tewas Ditikam setelah Terlibat Kecelakaan, Alami 17 Luka Tusukan, 3 Pelaku Ditangkap
Baca juga: Berkas Kasus Pelecehan Seksual Diduga Oknum MAA Aceh Jaya Diserahkan ke Kejaksaan
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS: Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu Dila Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara
| VIDEO - Brigadir Arya Gugur dalam Tugas, Keluarga Tak Kuasa Menahan Tangis |
|
|---|
| Militan Ledakkan Bom Mobil dan Serang Pos Polisi di Pakistan, 12 Petugas Tewas |
|
|---|
| Sosok Brigadir Arya Supena, Polisi Gugur Ditembak Pelaku Curanmor, Pantang Takut Lawan Kejahatan |
|
|---|
| Kepergian Brigadir Arya, Anggota Polisi Ditembak Maling Sang Istri Meratapi: Anak-anak Butuh Dia |
|
|---|
| VIDEO - Pilu! Anak Ikut Saksikan Ibu Digerebek Ayah di Kamar Kos Bersama Pria Lain |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Briptu-Fadhilatun-Nikmah-atau-Briptu-FN-bakar-suaminya-Briptu-Rian-Dwi-Wicaksono.jpg)