Briptu FN Polwan yang Bakar Suami hingga Tewas Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Ajukan Banding
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Majelis Hakim,
SERAMBINEWS.COM - Briptu Fadhilatun Nikmah atau Briptu FN, polisi wanita (polwan) yang bakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono hingga tewas di Mojokerto, Jawa Timur, divonis empat tahun penjara.
Sidang vonis digelar secara daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).
Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja menyatakan, Briptu FN terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan suaminya meninggal dunia.
Briptu FN terbukti dengan sengaja menyiramkan Pertalite ke tubuh Briptu Rian.
Ia menyalakan korek api sehingga suaminya itu terbakar dan mengalami luka bakar 96 persen.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Majelis Hakim, dilansir TribunJatim.com.
Hukuman itu akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Hakim memberikan tenggang waktu terhadap terdakwa dan kuasa hukum untuk menanggapi putusan tersebut.
Namun, Briptu FN pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.
"Yang mulia, saya menyerahkan semuanya kepada ibu (kuasa hukum)," katanya melalui daring.
Penasihat hukum Briptu FN, AKBP Dewa Ayu dan Iptu Tatik dari Bidang Hukum Polda Jatim, menerima putusan tersebut.
Pihak kuasa hukum juga tidak akan mengajukan banding. Hal itu atas pertimbangan pimpinan bidang hukum Polda Jatim.
"Izin yang mulia, setelah kami koordinasi dengan pimpinan di Polda Jatim, kami sepakat untuk menerima (putusan)," katanya.
Senada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menerima putusan vonis 4 tahun terhadap Briptu FN.
Baca juga: VIDEO - Polwan yang Bakar Suami hingga Tewas, Briptu FN Jadi Tersangka
Diketahui, vonis empat tahun penjara ini sama dengan tuntutan JPU dalam sidang yang digelar Selasa (17/12/2025).
Kuasa hukum terdakwa, Iptu Tatik mengungkap alasan pihaknya tidak melakukan banding terhadap putusan tersebut.
Menurut Tatik, pihaknya mempertimbangkan kondisi Briptu FN, yang sudah terlalu lama menjalani proses hukum.
Mulai dari proses penyidikan hingga persidangan pidana, dan selanjutnya sidang etik.
"Kita menerima putusan karena terdakwa sudah terlalu lama, nanti ada sidang etik juga yang butuh waktu lama."
"Belum juga kalau kita banding. Ya mau bagaimana lagi, banyak proses yang harus dilalui FN dan anaknya juga butuh perawatan," ungkapnya.
Selanjutnya, Briptu FN akan menjalani persidangan kode etik Polri di Polda Jatim.
Nasib Briptu FN di kepolisian akan ditentukan dalam sidang etik tersebut.
Apakah yang bersangkutan mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tetap menjadi polwan selama menjalani hukuman pidana tersebut.
Baca juga: TERUNGKAP Isi Chat WA Briptu FN Sebelum Bakar Suami, Sempat Ancaman Akan Bakar Anak-anak
Briptu FN Bakar Suami hingga Tewas
Insiden KDRT oleh Briptu FN yang berujung tewasnya Briptu Rian Dwi Wicaksono terjadi pada Sabtu (8/6/2024).
Peristiwa tragis itu terjadi di Asrama Polres Mojokerto Kota sekira pukul 10.30 WIB.
Briptu FN menyiramkan Pertalite ke tubuh suaminya yang dalam kondisi tangan terborgol.
Ia lalu membakar tisu yang berjarak sekura 1,5 meter dari korban.
Kala itu, Briptu FN berniat memperingatkan suaminya agar tidak main judi online lagi.
Nahas, tiba-tiba api menyambar tubuh Briptu Rian yang sudah berlumur Pertalite.
Motif dari tindakan Briptu FN itu karena kekecewaannya terhadap sang suami.
Briptu Rian tidak membantu mengurus rumah tangga, serta menghabiskan uang gajinya untuk bermain judi online.
Padahal, uang tabungan dari gaji tersebut seharusnya bisa digunakan untuk membiayai hidup keduanya beserta ketiga anak mereka.
Baca juga: H Zuriat Suparjo Pimpin PWRI Aceh Barat untuk Periode 2025-2030
Baca juga: Pria di Bali Tewas Ditikam setelah Terlibat Kecelakaan, Alami 17 Luka Tusukan, 3 Pelaku Ditangkap
Baca juga: Berkas Kasus Pelecehan Seksual Diduga Oknum MAA Aceh Jaya Diserahkan ke Kejaksaan
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS: Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu Dila Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara
| Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut Dipecat, Terlibat Jual Beli Sabu 1 Kg |
|
|---|
| Parah! Oknum Polda Banten Tipu Calon Polisi, Raup Rp 5 M, Kini Jadi Buronan |
|
|---|
| Dituduh Simpan Narkoba, Oknum Polisi Minta Duit 1 Miliar, Korban Setor Rp 300 juta Karena Takut |
|
|---|
| Polisi Iptu TS Ditangkap, Terlibat Pemerasan Warga Batam Rp1 Miliar, 8 Orang Bersenpi Gerebek Korban |
|
|---|
| Nasib Melda Safitri Berubah Usai Viral, Bagaimana Tanggapan Tetangga yang Dulu Membantunya? |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.