Briptu FN Polwan yang Bakar Suami hingga Tewas Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Ajukan Banding

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Majelis Hakim,

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Briptu Fadhilatun Nikmah atau Briptu FN, polisi wanita (polwan) yang bakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono hingga tewas di Mojokerto, Jawa Timur, divonis empat tahun penjara. 

Kuasa hukum terdakwa, Iptu Tatik mengungkap alasan pihaknya tidak melakukan banding terhadap putusan tersebut.

Menurut Tatik, pihaknya mempertimbangkan kondisi Briptu FN, yang sudah terlalu lama menjalani proses hukum.

Mulai dari proses penyidikan hingga persidangan pidana, dan selanjutnya sidang etik.

"Kita menerima putusan karena terdakwa sudah terlalu lama, nanti ada sidang etik juga yang butuh waktu lama."

"Belum juga kalau kita banding. Ya mau bagaimana lagi, banyak proses yang harus dilalui FN dan anaknya juga butuh perawatan," ungkapnya.

Selanjutnya, Briptu FN akan menjalani persidangan kode etik Polri di Polda Jatim.

Nasib Briptu FN di kepolisian akan ditentukan dalam sidang etik tersebut.

Apakah yang bersangkutan mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tetap menjadi polwan selama menjalani hukuman pidana tersebut.

Baca juga: TERUNGKAP Isi Chat WA Briptu FN Sebelum Bakar Suami, Sempat Ancaman Akan Bakar Anak-anak

Briptu FN Bakar Suami hingga Tewas

Insiden KDRT oleh Briptu FN yang berujung tewasnya Briptu Rian Dwi Wicaksono terjadi pada Sabtu (8/6/2024).

Peristiwa tragis itu terjadi di Asrama Polres Mojokerto Kota sekira pukul 10.30 WIB.

Briptu FN menyiramkan Pertalite ke tubuh suaminya yang dalam kondisi tangan terborgol.

Ia lalu membakar tisu yang berjarak sekura 1,5 meter dari korban.

Kala itu, Briptu FN berniat memperingatkan suaminya agar tidak main judi online lagi.

Nahas, tiba-tiba api menyambar tubuh Briptu Rian yang sudah berlumur Pertalite.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved