Berita nasional

Kepala Daerah Dilantik Serentak 6 Februari, Mualem-Dek Fadh Tunggu Surat Mendagri

kata Tito, percepatan pelantikan kepala daerah juga berdampak pada bersatunya masyarakat seusai keterbelahan pilihan saat pilkada.

Editor: mufti
DOK. Humas Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. 

Sebaiknya yang mengeksekusi adalah kepala daerah terpilih, karena dia memiliki janji politik selama lima tahun ke depan. Makin cepat dia dilantik, makin baik. Tito Karnavian, Mendagri 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo akan melantik kepala daerah pemenang Pilkada 2024 yang tak bersengketa di MK secara serentak pada 6 Februari 2025.  Penentuan jadwal pelantikan tersebut dengan memperhatikan unsur kepastian dan dinamika politik di daerah.  "Mereka menunggu siapa kepala daerah baru, nanti-nanti berurusan sama siapa, itu penting sekali," kata Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). Selain itu, kata Tito, percepatan pelantikan kepala daerah juga berdampak pada bersatunya masyarakat seusai keterbelahan pilihan saat pilkada. Kemudian, lanjut Tito, berkaitan dengan efektivitas pemerintahan. Sebab APBD sudah ditetok tiap-tiap daerah pada Desember lalu.

"Sebaiknya yang mengeksekusi adalah kepala daerah terpilih, karena dia memiliki janji politik selama lima tahun ke depan. Makin cepat dia dilantik, makin baik," ujar Tito. "Kemudian yang ketiga juga untuk menghindari potensi moral hazard, kalau saat ini tidak dilantik lama. Sekarang ini dijabat banyak oleh Pj juga definitif yang mungkin tidak terpilih definitif yang tidak ikut pemilihan, ada juga yang sebagian definitif yang terus berlanjut menang juga," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP), menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari 2025. Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pelantikan serentak pada 6 Februari 2025 oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara,  kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dilaksanakan," kata Rifqinizamy, saat membacakan kesimpulan rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Tunggu surat Mendagri

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, menegaskan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fadh) akan dilantik di Tanah Rencong. Menurutnya, saat ini DPRA masih  menunggu surat keputusan resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait jadwal pelantikan. 

“Kita tetap di sini menunggu kapan Mendagri menyurati DPRA untuk dilantik di gedung DPRA.Untuk saat ini kita belum menerima suratnya. Kita tetap pelantikan di Aceh sesuai UUPA,” kata Zulfadli kepada Serambi seusai memimpin rapat paripurna, di gedung utama DPRA dengan agenda pembahasan dan penetapan rancangan peraturan DPRA tentang Tata Tertib DPRA dan usul penetapan calon pimpinan DPRA definitif dari Fraksi Partai Golongan Karya, Rabu (22/1/2025).

Zulfadli menyampaikan, Mualem-Dek Fadh juga berkemungkinan besar dilantik Mendagri Tito Karnavian. Namun, untuk jadwal pastinya DPRA masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kemendagri. 

Zulfadli juga mengungkap, sejauh ini pihaknya masih berpedoman pada Peraturan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2024 yang mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, dimana dalam aturan tersebut disebutkan pelantikan dilaksanakan pada 7 Februari 2025. 

“Pelantikan kita tunggu surat keputusan dari Mendagri. Untuk di sana kita enggak campur tangan, cuma di Perpres kita tanggal 7 Februari 2025. Persoalan tanggal 6 berarti sudah ada keputusan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, apabila pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan UUPA, maka pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan gubernur/wakil gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam Rapat Paripurna DPRA.(ra/tribunnews.com)

 

Pengangkatan 18 Bupati/Wali Kota di Aceh Diusul ke Mendagri 

Dokumen usulan tersebut telah disampaikan secara online melalui unit layanan SIOLA Kemendagri dan dokumen fisik juga diserahkan ke Kemendagri melalui Ditjen Otda oleh Tim Pemerintah Aceh. Syakir, Karo Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh

Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr Safrizal ZA MSi telah mengusulkan pengangkatan 16 pasangan Bupati/Wakil Bupati dan 2 pasangan Wali Kota/Wakil Wali Kota terpilih kepada Menteri Dalam Negeri. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Drs Syakir MSi yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, pada Rabu (22/1/2025).

Syakir menjelaskan, sesuai arahan Pj Gubernur, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh telah menyelesaikan proses verifikasi berkas usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota terpilih untuk masa jabatan 2025-2030.

“Saat ini, Bapak Pj Gubernur Aceh telah mengusulkan pengesahan pengangkatan 18 pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi. Dokumen usulan tersebut telah disampaikan secara online melalui unit layanan SIOLA Kemendagri dan dokumen fisik juga diserahkan ke Kemendagri melalui Ditjen Otda oleh Tim Pemerintah Aceh,” ujar Syakir.

Menurut Syakir, pelaksanaan Pilkada di 18 kabupaten/kota di Aceh yang tidak menghadapi sengketa di MK berjalan sesuai prosedur. Usulan pengangkatan kepala daerah telah diajukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), yang kemudian diteruskan kepada Mendagri melalui Pj Gubernur Aceh.

Lebih lanjut, Syakir menjelaskan bahwa dari total 23 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada serentak, 5 daerah masih menghadapi proses gugatan di Mahkamah Konstitusi. Kelima daerah tersebut adalah Kota Sabang, Aceh Timur, Kota Langsa, Kota Lhokseumawe, dan Kabupaten Bireuen.

“Proses di Mahkamah Konstitusi masih berjalan untuk lima daerah ini. Sementara itu, pengesahan untuk daerah yang tidak ada gugatan sudah kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Syakir. Proses ini diharapkan dapat berjalan lancar sehingga kepala daerah terpilih dapat segera menjalankan tugas mereka untuk periode lima tahun mendatang sesuai peraturan perundang-undangan.(sak)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved