Berita Bireuen

Polres Bireuen Serahkan Tersangka Kekerasan Terhadap Anak Pakai Celurit ke Kejari, Begini Kasusnya

KBO Reskrim, Polres Bireuen, Ipda Zulkarnaen didampingi Kanit PPA, Aipda Eka Satria SH, menyampaikan hal ini, Jumat (24/1/2025)

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Penyidik Polres Bireuen melimpahkan tersangka kekerasan terhadap anak berinisial AM beserta berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Bireuen, Jumat (24/1/2025).  

Kemudian, korban ZA bersama dua rekannya langsung menuju Puskesmas Peusangan.

Kasi Intelijen Kejari Bireuen mengatakan,  akibat perbuatan tersangka AM, korban ZA mengalami luka robek di bagian lengan sebelah kanan. 

Haal ini sesuai hasil pemeriksaan dokter pada RSUD dr Fauziah Bireuen.

Perbuatan tersangka AM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 35 tahun 2014 dan Undang-undang No. 17 tahun 2016.

Setelah dilakukan serah terima tersangka dan  barang bukti selanjutnya tersangka AM ditahan di Lapas
Kelas II/B Bireuen selama 20 hari hingga 13 Februari 2025.

“Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Bireuen,” ujar Wendy Yuhfrizal. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved