Berita Politik
Pj Gubernur Aceh Lakukan Job Fit Pejabat Eselon II, Jubir Mualem: Apa Urgensinya?
Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA yang akan berakhir masa tugasnya melakukan job fit atau uji kompetensi pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
9. Azhari SAg MSi
10. Ir Cut Huzaimah MP
11. Almuniza Kamal SSTP MSi
12. Abd Qahar SKom MM
Baca juga: Dipergoki Warga, Pencuri Lembu di Pidie Kabur Tinggalkan Mobil, Satu Sapi Sudah Disembelih
Surat bernomor 821.2/001/2025 tanggal 22 Januari 2025 itu ditandatangani Ketua Pansel, Dr Mirza Tabrani SE MBA.
Dalam suratnya dia menjelaskan, evaluasi jabatan dan uji kompetensi PPT Pratama Pemerintah Aceh berlangsung di Ruang Pansel Lt II Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh.
Beberapa sumber di internal Pemerintah Aceh yang dihubungi media ini membenarkan adanya uji kompetensi tersebut.
Tetapi yang benar-benar dievaluasi hanyalah tiga orang. Sisanya, mengutip istilah sumber tersebut, hanya 'intat linto' atau penyemarak. "Tiga orang saja, lainnya cuma intat linto," ucap sumber tersebut.
Ketiga orang itu sambungnya lagi, masing-masing akan diplot pada posisi jabatan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh.
Selanjutnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, dan satu lagi jabatan Asisten III Pemerintah Aceh.
Untuk jabatan Kadis Perkim akan diisi oleh AZ, Kepala DPMG akan diisi oleh Is, dan MD sebagai Asisten III Pemerintah Aceh.
Untuk diketahui, posisi Kadis Perkim Aceh saat ini masih diisi Pelaksana Tugas (Plt) yang dijabat oleh Aznal Zahri.
Kepala DPMG Aceh juga dijabat oleh Aznal Zahri dan Asisten III Pemerintah Aceh saat ini dijabat oleh Iskandar AP.
Baca juga: VIDEO Militer Israel Kaget Lihat Milisi Hamas Muncul dalam Sekejap Mata di Gaza
"Jadi sebenarnya hanya pergeseran saja, kecuali satu orang yang memang sengaja disiapkan untuk memenuhi syarat menjadi sekretaris daerah (Sekda)," ungkap sumber tersebut.
Sosok yang disiapkan sebagai Sekda Aceh disebut-sebut adalah MD. Salah satu syarat untuk dapat menjabat Sekda adalah harus telah dua kali menduduki jabatan eselon II, serta belum memasuki masa pensiun.
Menurut sumber media ini, surat izin pelantikan terhadap ketiga pejabat itu sudah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kita tunggu saja, kalau izin keluar dari Mendagri, mungkin dalam waktu dekat ini akan dilakukan pelantikan," bebernya.(*)
Baca juga: Sempat Terkendala Biaya Mobilisasi, 7 Nelayan Aceh Timur Kini Berada di Yangon, Tunggu Pemulangan
TRK: Aceh Dukung Penuh Adies Kadir Pimpin Lagi DPP MKGR Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Partai Keadilan Sejahtera Aceh Lantik Pengurus Baru Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Peringati HUT PAN, Musriadi dan Razami Dek Cut Santuni Anak Yatim & Duafa di Ilie Ulee Kareng |
![]() |
---|
Anis Matta Kembali Tunjuk Sabur Sebagai Ketua Gelora Aceh Besar |
![]() |
---|
Sah! Dicky Saputra Jadi Ketua DPW Partai Gelora Aceh, Dilantik via Virtual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.