Kajian Islam

Bagaimana Hukum Membawa HP Miliki Aplikasi Alquran ke Kamar Mandi? Begini Penjelasan Buya Yahya 

Terkait HP yang memiliki aplikasi Alquran, Buya Yahya, menjelaskan hukum makruhnya bergantung pada kondisi berikut:

Editor: Mursal Ismail
YouTube 'Al-Bahjah TV'
Dai kondang Tanah Air, Buya Yahya, menjelaskan hukum membawa mushaf Alquran ke kamar mandi adalah makruh, kecuali jika ada kebutuhan mendesak. 

Terkait HP yang memiliki aplikasi Alquran, Buya Yahya, menjelaskan hukum makruhnya bergantung pada kondisi berikut:

SERAMBINEWS.COM - Dai kondang Tanah Air, Buya Yahya, menjelaskan hukum membawa mushaf Alquran ke kamar mandi adalah makruh, kecuali jika ada kebutuhan mendesak.

Misalnya untuk menjaga mushaf agar tidak jatuh atau rusak.

Terkait HP yang memiliki aplikasi Alquran, Buya Yahya, menjelaskan hukum makruhnya bergantung pada kondisi berikut:

Jika layar HP menampilkan ayat Alquran atau nama-nama Allah, maka membawa HP ke kamar mandi menjadi makruh.

Jika aplikasi tertutup dan tidak ada tampilan ayat atau nama Allah, maka tidak makruh dan tidak haram membawanya ke kamar mandi.

Buya Yahya menyarankan untuk menghindari membawa benda-benda yang berkaitan dengan Al-Qur'an atau nama Allah ke kamar mandi jika tidak ada kebutuhan mendesak. 

Baca juga: Benarkah Tempat Shalat Wanita Adalah di Rumah? Begini Kata Buya Yahya

Buya Yahya menyampaikan hal ini saat menjawab pertanyaan jamaah dalam sebuah pengajian. 

"Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya, saya mau bertanya, bagaimana hukumnya kalau seandainya HP yang ada aplikasi Al-Qur’annya itu dibawa masuk ke kamar mandi/wc?," demikian tanya jamaah tersebut.

Menjawab hal tersebut, Buya Yahya mengatakan adapun hukum membawa mushaf Al-Qur'an ke dalam kamar mandi adalah makruh.

"Karena kamar mandi adalah bukan tempat yang mulia, tapi tidak sampai haram," kata Buya Yahya dilansir Serambinews.com dari laman resmi Buya Yahya, beberapa waktu lalu. 

Meski demikian, ada baiknya bagi seorang muslim, sebaiknya menghindar dari hal-hal yang demikian, kata Buya melanjutkan.

Namun, membawa mushaf Al-Qur'an ke dalam kamar mandi akan tidak menjadi makruh apabila mempunyai hajat.

 Baca juga: Bolehkah Mengambil Persenan dari Sumbangan untuk Anak Yatim? Begini Kata Buya Yahya

"Akan menjadi tidak makruh jika mempunyai hajat, misalnya menjaga mushaf kalau di luar nanti takut jatuh atau keinjak maka dibawa ke dalam kamar mandi karena ada keperluan di kamar mandi untuk bisa dijaga," sambungnya.

Lalu, bagaimana jika membawa HP yang ada aplikasi Al-Qur’an dibawa masuk ke kamar mandi/wc?

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved