Berita Pidie Jaya
KKJ Aceh Kecam Penganiayaan Wartawan oleh Oknum Keuchik di Pidie Jaya, Ini Pernyataan Sikapnya
Kasus di Pidie Jaya itu menambah daftar panjang kekerasan yang menimpa jurnalis di Indonesia.
Ismed sempat terlibat adu mulut dengan Is dan Mt sampai akhirnya seseorang yang merupakan warga setempat tiba-tiba nimbrung lantas ikut memarahi Ismed karena dianggap mencampuri urusan desa orang lain dengan menayangkan berita miring terkait polindes.
Is akhirnya beranjak pergi setelah memberi ultimatum agar Ismed merekam video permintaan maaf karena telah meliput di desa orang lain tanpa izin.
Ia diberi tenggat waktu hingga tengah malam. Jika tidak membuat pernyataan maaf, Is mengancam akan menyambangi rumahnya.
Tidak lama kemudian, anak laki-laki Mt tiba-tiba mengamuk dan terdengar memukul sesuatu seperti daun pintu serta mengancam akan mengambil parang.
Parang tersebut sempat dibawa keluar dari dalam polindes, tetapi Mt segera menahan dengan cara merangkul anaknya dari belakang lantas meminta Ismed segera pergi dari tempat itu.
Penganiayaan yang dialami oleh Ismed dilakukan oleh Is di depan istri Ismed.
Is bahkan sempat mengancam akan menceburkan perempuan itu ke dalam sumur apabila berani merekam tindakan kekerasan yang dia lakukan.
Pada malam yang sama, Ismed melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek setempat. Info terakhir menyatakan bahwa kepolisian telah memanggil empat saksi terkait kasus ini.
Dilindungi hukum
KKJ Aceh menegaskan, dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi oleh hukum yang dapat dilihat ketentuannya pada pasal 8 UU Pers (UU No. 40/1999).
Konsekuensi dari adanya perlindungan hukum ini menegaskan bahwa terhadap jurnalis tidak boleh dilakukan penghalangan, sensor, perampasan peralatan, penahanan, penangkapan, penyanderaan, penganiayaan apalagi pembunuhan sejauh kerja-kerja jurnalistik yang ditempuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Selain itu, hukum di Indonesia juga mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarkanluaskan informasi sebagai yang ditegaskan di dalam pasal 4 UU Pers.
Dalam UU yang sama, pasal 18 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik diancam dengan hukuman pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Penganiayaan yang dilakukan oleh Is juga melanggar aspek pidana sebagaimana diatur di dalam KUHP.
Berkenaan dengan perkara ini, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh menyatakan:
Peringati HUT Kejaksaan, Kejari Pidie Jaya Gelar Pasar Murah, Khitanan Massal, dan Donor Darah |
![]() |
---|
Puluhan Keuchik di Pidie Jaya Ikut Rapat Koodinasi, Ini Pesan Bupati |
![]() |
---|
Polisi Tahan Guru Honorer di Pijay, Diduga Aniaya Siswa SMP hingga Masuk RS |
![]() |
---|
Kisah Pilu Kehidupan Janda Miskin di Pidie Jaya |
![]() |
---|
Pijay Komit Sukseskan MTQ ke 27, MCK dan Rekayasa Lalulintas Jadi Prioritas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.