Breaking News

Berita Aceh Tamiang

KLHK Tolak Usulan 3 Kampung Gegara Diklaim Perusahaan, Program Perhutanan Sosial di Tamiang Mandeg

Dijelaskannya, usulan Program Perhutanan Sosial ini disampaikan warga tiga kampung, yakni Baru, Sungaikuruk III, dan Lubukdamar. 

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi kawasan Leles, Birem Bayeun, Aceh Timur yang hendak dijadikan Perhutanan Sosial. Program Perhutanan Sosial di Aceh Tamiang terhambat lantaran usulan tiga kampung ditolak KLHK. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Program Perhutanan Sosial di pesisir Aceh Tamiang terhambat setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menolak usulan masyarakat tiga kampung.

Sikap pemerintah ini disesalkan warga karena pihak perusahaan yang diklaim sebagai pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) tidak pernah melakukan aktivitas.

“Hutan produksi di kampung kami dinyatakan milik PT Bina Bakau Usaha, tapi selama ini kami tidak pernah melihat ada aktivitas apa pun,” kata Agus, warga setempat, Senin (27/1/2025).

Dijelaskannya, usulan Program Perhutanan Sosial ini disampaikan warga tiga kampung, yakni Baru, Sungaikuruk III, dan Lubukdamar. 

Ketiga kampung ini berada di Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang.

Masyarakat di kawasan itu mengandalkan perekonomian pada sektor budidaya perikanan dan kelautan. 

Sebagian besar lahan budidaya ini berada di kawasan hutan produksi, sehingga warga berkeinginan memanfaatkan hutan produksi sebagai penopang ekonomi.

“Warga dari tiga kampung ini kemudian menyurati KLHK minta dukungan Program Perhutanan Sosial, ternyata ditolak karena kampung kami sudah jadi milik Bina Bakau Usaha (BBU),” lanjut Agus.

Agus bersama warga lainnya kecewa atas keputusan tersebut.

Karena selama ini BBU tidak melakukan kegiatan apa pun di lahan yang mereka usulkan. 

“Kami mengusulkan lahan ini karena memang sampai hari ini tidak ada aktivitas apa pun, ternyata KLHK mengatakan sudah PBPH Bina Bakau Usaha,” ucapnya.

Agus berharap, pemerintah lebih bijak memberikan izin pengelolaah hutan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. 

Pemerintah seharusnya lebih memerhatikan kesejahteraan masyarakat lokal agar percepatan pembangunan ekonomi lebih merata.

“Kami hanya butuh keadilan, kami merasa berhak mengelola hutan di tanah kami sendiri,” tegas Agus.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved