Berita Aceh Selatan
GerPALA Desak Pemkab Aceh Selatan & Pemerintah Aceh Evaluasi Izin Perusahaan Tambang di Kluet Tengah
Begitu juga kepada Pemprov Aceh untuk mengevaluasi dan meninjau kembali izin tambang yang sudah diberikan kepada perusahaan itu.
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
Begitu juga kepada Pemprov Aceh untuk mengevaluasi dan meninjau kembali izin tambang yang sudah diberikan kepada perusahaan itu.
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA) mendesak Pemkab Aceh Selatan mengevaluasi dan meninjau kembali persetujuan/rekomendasi kepada salah satu perusahaan tambang di Simpang Dua, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan.
Begitu juga kepada Pemprov Aceh untuk mengevaluasi dan meninjau kembali izin tambang yang sudah diberikan kepada perusahaan itu.
Koordinator GerPALA, Fadhli Irman, menyampaikan hal ini dalam keterangan tertulis kepada Serambinews.com, Rabu (29/1/2025).
"Bukan tanpa alasan, kehadiran perusahaan yang beroperasi di Simpang Dua, Kecamatan Kluet Tengah kabupaten Aceh Selatan itu selain kurang bermanfaat bagi daerah dan masyarakat, juga disinyalir telah mengabaikan sejumlah peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Menurut Fadhli Irman, pihaknya tidak terlalu heran perusahaan tersebut berani mengangkut material bijih besi ke pelabuhan Tapaktuan tanpa adanya pengamanan dan pemenuhan standar lingkungan, hingga debu dan material yang dibawa perusahaan berceceran di jalan.
Pasalnya, sebelum itu perusahaan tersebut bahkan berani beroperasi tanpa mengantongi dokumen asli analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal.
Baca juga: VIDEO - Polres Abdya Amankan Lokasi Tambang Emas Ilegal di Kecamatan Babahrot
Lanjut Irman, jika dilihat berdasarkan pengakuan PT Indotama Adya Consultan di media, ternyata hingga 27 Mei 2024, perusahaan tersebut belum mengantongi dokumen asli Amdal/RKL dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dikarenakan belum melunasi pembayaran kepada pihak konsultan Amdal, sehingga dokumen itu ditahan.
Namun ironisnya, perusahaan tersebut tetap berani beroperasi dan terlihat Pemkab Aceh Selatan seperti justru melakukan pembiaran.
"Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada pasal 22 secara jelas disebutkan bahwa setiap usaha dan/ atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki Amdal, termasuk perusahaan pertambangan," ujarnya.
Kemudian, kata Irman, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam Pasal 4 dinyatakan bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL.
Menurutnya, dokumen tersebut menjadi salah satu syarat wajib dalam persetujuan pemberian rekomendasi dan perizinan terhadap sebuah perusahaan pertambangan.
"Jika perusahaan belum mengantongi dokumen asli Amdal, sudah dapat mengantongi rekomendasi/persetujuan Pemkab hingga Izin dari Pemerintah Aceh, bahkan telah berani beroperasi tanpa dokumen asli Amdal tersebut, patut diduga ada pembiaran yang dilakukan pemerintah sejak lama," bebernya.
Baca juga: Ini Waktu Menunaikan Sholat Tahajud, Lengkap dengan Niat dan Tata Cara Sholat
Lebih lanjut, kata Fadhli, pada BAB XVI bagian kedua pasal 73 ayat 1 Qanun Aceh nomor 15 tahun 2013 tentang Pengelolaan Tambang Mineral dan Batubara juga ditegaskan bahwa Pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan perlindungan terhadap masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan usaha pertambangan.
"Jika perusahaan tersebut justru mengabaikan hal ini dan melakukan kegiatan yang membuat masyarakat terkena dampak negatif dari kegiatannya tersebut, seperti membiarkan debu dan material angkutan berceceran di jalan yang dilintasi masyarakat, maka hal itu menunjukkan bahwa perusahaan tersebut telah mengabaikan amanah dari Qanun Pertambangan Aceh tersebut," katanya.
Fadhli Irman juga mensinyalir kehadiran PT PSU selama ini tidak memberikan dampak baik dan tidak berkontribusi terhadap daerah dan masyarakat, baik itu untuk pendapatan asli daerah (PAD) maupun berupa tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).
Berdasarkan surat pernyataan komisaris utama PT PSU yang ditandatangani Tommy Ciputro tanggal 3 Januari 2024 sudah tertera bahwa PT PSU akan memberikan sebagian CSR kepada Pemda Aceh Selatan sebesar Rp 500.000.000,- /tahun dengan metode cicilan sebesar Rp. 50.000.000,- /bulan selama sepuluh bulan.
Namun mirisnya, hingga kini hal tersebut juga tak kunjung dipenuhi, sehingga semakin jelas bahwa perusahaan tersebut telah mengabaikan pernyataan yang dibuat sendiri dan telah mengangkangi kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan.
Irman menjelaskan, kewajiban CSR perusahaan telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan PP 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Baca juga: Dihantam Banjir, Jembatan Ambruk sebelum Proses Pembongkaran Rampung, 3 Anggota DPRK Tinjau Lokasi
Di mana, dalam Pasal 74 UU PT tersebut ditegaskan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
"Jika kewajiban ini tidak dijalankan, perusahaan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Fadhli.
Hal itu juga dipertegas dalam pasal 2 dan 3 PP nomor 46 tahun 2012 yang menyebutkan bahwa setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Pada bagian penjelasan Pasal 2 PP 47/2012 itu juga telah diterangkan bahwa pada dasarnya setiap perseroan sebagai wujud kegiatan manusia dalam bidang usaha, secara moral mempunyai komitmen untuk bertanggung jawab atas tetap terciptanya hubungan Perseroan yang serasi dan seimbang dengan lingkungan dan masyarakat setempat sesuai dengan nilai, norma, dan budaya masyarakat.
"Kemudian, pada pasal 7 PP 47 tahun 2012 ditegaskan bahwa ketika sebuah perseroan (PT) yang bergerak di bidang dumber daya alam tidak melaksanakan tanggung jawab TJSL atau CSR dikenakan sanksi," sebutnya.
Tak hanya itu, kata Irman, berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat bahwa perusahaan itu tidak hanya melakukan penambangan bijih besi, namun jugapenambangan emas di kawasan tersebut.
"Hal ini juga perlu dicek lebih lanjut, karena apabila benar IUP yang dipegang hanya bijih besi, sementara penambangan emas juga dilakukan, maka daerah dan negara juga dirugikan," tambahnya.
Irman mengatakan, melihat kondisi dan fakta yang terjadi selama ini, maka Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Selatan sebagai pihak yang bertanggung jawab melakukan pembinaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang diatur langsung melalui pasal 68 dan 69 qanun Aceh nomor 15 tahun 2013, seyogyanya mengevaluasi dan melakukan peninjauan ulang terhadap izin yang dipegang perusahaan dimaksud.
"Seharusnya Pj Bupati dan Pj Gubernur melakukan peninjauan kembali terhadap izin usaha pertambangan yang dimiliki oleh perusahaan tersebut," katanya.
Lebih lanjut, Irman juga berharap agar Bupati dan Gubernur Aceh terpilih dapat melakukan evaluasi dan peninjauan kembali semua perusahaan pertambangan yang ada di Aceh Selatan, khususnya untuk perusahaan yang mengabaikan kewajibannya selama ini.
"Berdasarkan Qanun Nomor 15 tahun 2013, maka Bupati dan Gubernur dapat mencabut IUP yang telah diterbitkan.
Apalagi jika pemegang IUP tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana amanah perundang-undangan," tegasnya.
Pihaknya juga akan mencoba melakukan advokasi lebih jauh terkait keberadaan perusahaan pertambangan di Aceh Selatan dan siap untuk turut menyurati Gubernur Aceh hingga Kementerian ESDM terkait indikasi pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan.
"Bukan cuma satu perusahaan dimaksud, tetapi perusahaan-perusahaan pertambangan lainnya yang selama ini beroperasi di Aceh Selatan juga harus taat kepada aturan.
Jangan sampai kekayaan alam daerah kita diambil, namun manfaatnya tak ada buat daerah dan masyarakat," pungkasnya. (*)
Kodim 0107/Aceh Selatan Gelar Latihan Lapangan Penanggulangan Banjir |
![]() |
---|
Danrem Pimpin Apel Kesiapan Latihan Penanggulangan Bencana Alam di Tapaktuan |
![]() |
---|
MIRIS, Seorang Ayah Kandung di Trumon Aniaya Bayinya Hingga Meninggal |
![]() |
---|
Ayah Kandung di Aceh Selatan Tega Aniaya Bayi 8 Bulan Hingga Meninggal |
![]() |
---|
Pria Aceh Tenggara Curi Sepmor N-Max di SPBU di Aceh Selatan, Ditangkap di Pidie Jaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.