Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area, Besok Berkas Perkara Diserahkan ke Pengadilan

Selain itu, ia juga berjanji proses persidangan terhadap para pelaku penembakan akan berlangsung terbuka untuk umum.

Editor: Faisal Zamzami
X/Twitter
PELAKU PENEMBAKAN BOS RENTAL - Kepala Oditurat Militer II-07 Kolonel Kum Riswandono Hariyadi bakal menyerahkan berkas perkara kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta besok, Jumat (31/1/2025).  

Komandan Puspomal Laksamana Muda TNI Samista menyatakan, berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Oditur Militer 207 Jakarta pada Rabu untuk segera disidangkan.

 "Dengan telah selesainya tentunya proses penyidikan yang dilakukan oleh Puspomal, maka hari ini perkara pembunuhan akan kami limpahkan kepada Oditur Militer 207 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," kata Sasmita, di Markas Puspomal, Jakarta, Rabu.

 Adapun kasus penembakan bos rental mobil ini menewaskan Ilyas Abdurrahman.

Tiga tersangka prajurit TNI AL dalam kasus ini antara lain Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA. Mereka juga bakal dijerat pasal berlapis.

Baca juga: Nasib 3 Anggota TNI AL Tembak Bos Rental Mobil Hingga Tewas, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan Penadahan

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Haryadi, mengungkapkan bahwa tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) tersangka penembakan bos rental mobil CV Makmur Raya di Tangerang, kini dijerat dengan pasal penadahan.

 "Ketiga-tiganya disangkakan dengan Pasal 480 KUHP penadahan secara bersama-sama," kata Riswandono, dalam jumpa pers di Markas Puspomal, Jakarta Utara, Rabu (15/1/2025).

Dua dari ketiga tersangka, yaitu Sertu AA dan Kelasi Kepala (KLK) BA, juga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Sementara itu, Sertu RH dikenakan pasal penadahan. 

 "Pembunuhan berencana itu digunakan karena tersangka ada jeda waktu untuk berpikir," ujar Komandan Puspomal (Danpuspomal) Laksamana Muda TNI Samista.

Ia menambahkan bahwa pernyataan ini didukung oleh keterangan dari tersangka dan saksi yang berada di lokasi kejadian.

"Di situ ada jeda. Ketika pembunuhan biasa itu, tersangka tidak ada jeda berpikir. Ini ada jeda untuk berpikir," ujar Samista.

Saat ini, berkas perkara ketiga tersangka telah dilimpahkan oleh Puspomal ke Oditur Militer.

Dalam proses penyidikan, Puspomal telah memeriksa 18 orang saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.

Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah disita, termasuk mobil Daihatsu Sigra, senjata api jenis pistol yang digunakan pelaku untuk menembak korban, lima butir selongsong, baju korban, serta bukti transfer.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved