Breaking News

Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area, Besok Berkas Perkara Diserahkan ke Pengadilan

Selain itu, ia juga berjanji proses persidangan terhadap para pelaku penembakan akan berlangsung terbuka untuk umum.

Editor: Faisal Zamzami
X/Twitter
PELAKU PENEMBAKAN BOS RENTAL - Kepala Oditurat Militer II-07 Kolonel Kum Riswandono Hariyadi bakal menyerahkan berkas perkara kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta besok, Jumat (31/1/2025).  

SERAMBINEWS.COM - Kasus penembakan bos rental oleh oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025, memasuki babak baru.

Penembakan oleh oknum TNI AL tersebut menewaskan Ilyas Abdurahman yang merupakan bos rental mobil.

Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga anggota TNI AL berinisial Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA.

Kepala Oditurat Militer II-07 Kolonel Kum Riswandono Hariyadi bakal menyerahkan berkas perkara kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta besok, Jumat (31/1/2025). 

"Besok Jumat, 31 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, perkara bos rental kita limpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk proses persidangan selanjutnya," kata Riswandono kepada Kompas.com, Kamis (30/1/2025).

 Ia menyatakan, pelimpahan itu akan terbuka untuk umum.

 Ia pun mempersilakan awak media untuk hadir meliput kegiatan tersebut.

"Silakan hadir," ujar Riswandono.

Selain itu, ia juga berjanji proses persidangan terhadap para pelaku penembakan akan berlangsung terbuka untuk umum.

 "Silakan hadir di persidangan nanti, sidang bersifat terbuka untuk umum," ujar Riswandono.

 Adapun sebelumnya, Riswandono Hariyadi berjanji persidangan terhadap pelaku penembakan bos rental mobil di Tangerang dipercepat dan digelar terbuka.

Hal ini disampaikan Riswandono ketika ditanya soal proses hukum terhadap tiga tersangka yang merupakan anggota TNI AL dalam kasus penembakan tersebut.

 "Nanti persidangannya, kami sudah koordinasi sama Pengadilan Militer, untuk dipercepat dan transparan," kata Riswandono, dalam konferensi pers di Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal), Jakarta Utara, Rabu (15/1/2025).

Riswandono tak memerinci target pasti persidangan itu akan selesai dalam waktu berapa lama.

Diketahui, Puspomal telah menyelesaikan proses penyidikan kasus pembunuhan bos rental mobil di Rest Area Kim 45 Tol Tangerang-Merak yang menjerat tiga orang prajurit TNI AL.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved