Berita Pidie
Gawat! 388 Istri di Pidie Gugat Cerai Suami, Motifnya Terungkap di Persidangan
Tiap tahun perkara cerai gugat tinggi di Pidie. Untuk tahun 2025, perkara cerai gugat telah masuk ke Mahkamah Syar'iyah Sigli mencapai 50 perkara.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Laporan Muhammad Nazar | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Mahkamah Syar'iyah (MS) Sigli Kelas IB mencatat, sepanjang tahun 2024 menangani 388 perkara cerai gugat (istri yang menggugat suami), dan 109 perkara cerai talak (suami menggugat istri).
Tingginya angka wanita di Pidie menggugat suami di Mahkamah Syar'yah hampir terjadi setiap tahun.
"Tahun 2024, Mahkamah Syar'iyah Sigli menangani 388 perkara cerai gugat dan 109 perkara cerai talak," kata Panitera Mahkamah Syar'yah Sigli, Tgk Surya Darma, SAg, MH kepada Serambinews.com, Jumat (31/1/2025).
Ia menyebutkan, untuk perkara cerai gugat, Majelis Hakim Mahkamah Syar'yah Sigli dengan memutuskan 371 perkara cerai gugat dan 105 perkara cerai talak.
Sehingga saat ini, tersisa cerai gugat 17 perkara dan cerai talak empat perkara.
Kata Tgk Surya, untuk tahun 2023, perkara cerai gugat tinggi ditangani Mahkamah Syar'iyah Sigli mencapai 356 perkara.
Sementara cerai talak berjumlah 94 perkara.
Perkara cerai gugat diputuskan 353 perkara dan cerai talak 92 perkara.
"Tiap tahun perkara cerai gugat tinggi di Pidie. Bahkan, untuk tahun 2025, perkara cerai gugat telah masuk ke Mahkamah Syar'iyah Sigli mencapai 50 perkara,” urainya.
“Kita prihatin dengan angka cerai gugat di Pidie yang terus melejit," jelas alumnus Fakultas Syariah UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
Ia menyebutkan, penyebab cerai gugat meningkat di Pidie tahun 2024, terungkap dalam persidangan.
Dicatat, ada 278 kasus akibat terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus antara suami dan istri.
Faktor itu ditemukan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli pada sidang digelar pada Januari enam perkara, Februari 28 perkara, Maret 19 perkara, April 20 perkara, Mei 24 perkara, Juni 22 perkara, dan Juli 31 perkara.
Selanjutnya, Agustus 41 perkara, September 29 perkara, Oktober 27 perkara, November 14 perkara dan Desember 17 perkara.
Selain itu, 126 perkara akibat meninggal salah satu pihak.
Tiga dihukum penjara, dua motif KDRT, dan empat faktor ekonomi.
"Majelis hakim tetap melakukan mediasi lebih dahulu sebelum perkara disidangkan,” terang dia.
“Namun, mediasi dilakukan beberapa kali tidak memhuahkan hasil, terutama untuk perkara cerai gugat karena suami tidak hadir," ujarnya.(*)
Tekan Angka Stunting dan Kematian Bumil, Dinkes Pidie Fasilitasi Pemeriksaan Ibu Hamil di Tangse |
![]() |
---|
Dua Putra Pidie Lulus Akmil 2025, Lulusan SMA Mosa dan SMA Unggul Sigli, Orang Tua Ucap Syukur |
![]() |
---|
Polres Pidie Terima Penghargaan dari Ketua PWI Aceh, Diserahkan Saat Konferkab VII |
![]() |
---|
Firman Kembali Terpilih Menjadi Ketua PWI Pidie Periode 2025-2028 |
![]() |
---|
Harga Coklat Rp 60 Ribu/Kg, Pinang Rp 16.000/Kg, Petani Pidie Lega Bisa Tutupi Biaya Pendidikan Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.