Berita Kutaraja

Imigrasi Banda Aceh Amankan Seorang Warga Pakistan Gegara Jual Kaligrafi, Terancam 5 Tahun Penjara 

Selanjutnya akan dilakukan proses penegakan hukum karena ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
MEMPERLIHATKAN BARANG BUKTI – Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi (DJI) Aceh, Novianto (tengah), didampingi Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting (kiri), dan Kasi Inteldakim, Adi Almapega (kanan), memperlihatkan barang bukti pelanggaran keimigrasian, dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Banda Aceh, Jumat (31/1/2025). 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengamankan seorang Warga Negara (WN) Pakistan bernama Fasal Abas (45), gegara diduga menyalahi aturan keimigrasian yakni menjual lukisan kaligrafi. 

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi (DJI) Aceh, Novianto mengatakan, Fasal Abas diamankan pada 12 Januari 2025. 

Ia ditangkap karena diduga melanggar Pasal 122 Huruf a Undang-undang Nomor 6 Tentang Keimigrasian.

“Yaitu orang asing dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya,” kata Novianto dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Banda Aceh, Jumat (31/1/2025). 

Novianto menjelaskan, Fasal Abas masuk ke Indonesia pada tanggal 5 Desember 2024, melalui Bandara Kualanamu Medan, Sumatera Utara. 

Ia masuk dan tinggal di Indonesia menggunakan visa online dengan kode visa C19.

Yakni visa yang diperuntukkan kepada orang asing yang melakukan layanan konsumen untuk menjual suatu produk dari perusahaan.

Setelah tinggal beberapa saat di Medan, lalu yang bersangkutan tiba di Banda Aceh pada 5 Januari 2025. 

Selama berada di Banda Aceh, Fasal Abas tinggal di sebuah kamar kos di wilayah Gampong Merduati, Kecamatan Kutaraja. 

“Saat ini, dia diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TP Kota Banda Aceh,” beber Novianto.

“Selanjutnya akan dilakukan proses penegakan hukum karena ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta,” jelasnya.

“Saat ini masih melakukan penyelidikan dengan barang bukti yang sudah cukup dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan),” tambah dia. 

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting mengungkapkan, bahwa sebelumnya pihaknya telah mendeportasi dua warga Pakistan berinsial MO (30), dan NH (32), yang merupakan teman dari Fasal Abbas. 

“Yang dua kemarin masih berada di hotel dan belum sempat melakukan perbuatan pelanggaran, jadi kita ambil tindakan untuk dideportasi,” beber dia. 

“Berbeda dengan yang bersangkutan ini. Dia langsung ke lapangan menjual lukisan kaligrafi seorang diri,” ungkapnya.(*) 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved