Novia Tewas Dibunuh Anggota TNI Berpangkat Pratu, Korban dan Pelaku Punya Hubungan Asmara

Novia tewas dibunuh oleh kekasihnya sendiri, seorang anggota TNI berinisial TS dengan pangkat pratu dan bertugas di Yonif 318/Kostrad.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribun Medan/HO
TNI BUNUH WANITA - Ilustrasi Perempuan bernama Novia Sopiah (26) yang ditemukan tewas di rumah kontrakan Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten,  Jumat (31/1/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Perempuan bernama Novia Sopiah (26) yang ditemukan tewas di rumah kontrakan Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten,  Jumat (31/1/2025).

Novia tewas dibunuh oleh kekasihnya sendiri, seorang anggota TNI berinisial TS dengan pangkat pratu dan bertugas di Yonif 318/Kostrad.

Terungkapnya kasus pembunuhan tersebut bermula karena Pratu TS desersi.

Ia dicari karena tidak hadir tanpa izin sejak 19 Januari 2025.

 “Pangkatnya Pratu, usianya kurang lebih di bawah 30 tahun menurut saya,” ucap Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) Jaya Kolonel Infanteri Deki Rayu Syah Putra, Jumat (31/1/2025). 

 
TS ditangkap di wilayah Medang, Kabupaten Tangerang setelah sembilan hari pencarian.

Yang bersangkutan kemudian dibawa ke Denpom Jaya 1/Tangerang untuk pemeriksaan atas pelanggaran yang dilakukannya.

Dari situlah kasus terungkap bahwa N tewas dibunuh oleh TS.

Saat pemeriksaan, TS mengaku melakukan penganiayaan hingga tewas terhadap korban.

 “Saat dilaksanakan pemeriksaan kepada yang bersangkutan di satuan, diperoleh keterangan bahwa selama meninggalkan satuan, yang bersangkutan melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan kepada rekan wanitanya yang mengakibatkan meninggal dunia,” jelas Deki.

Korban lantas dibawa ke RSUD Tangerang untuk proses autopsi.

Sementara itu, TS akan terus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pada kesempatan tersebut, Deki meminta maaf.

Ia menggarisbawahi bahwa perbuatan Pratu TS merupakan tindakan pribadi, bukan mewakili institusi.

“Pimpinan TNI AD sesuai dengan komitmennya akan memproses anggota sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan bukti-bukti hasil pemeriksaan yang menunjukkan tindakan melanggar hukum,” terang Deki.

Baca juga: Novia Dibunuh Oknum TNI AD di Pondok Aren, Jasad Membusuk, Pelaku Ditahan di Denpom Jaya Tangerang

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved