Sabtu, 25 April 2026

Berita Aceh Utara

216 Warga Aceh Utara Ajukan Pergantian Nama ke Pengadilan Negeri Lhoksukon, Ini Sebabnya 

Ketua PN Lhoksukon, Ngatemin MH, Sabtu (1/2/2025), menyampaikan beberapa hal penting terkait proses dan alasan di balik permohonan ganti nama

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
PN Lhoksukon
Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon di Desa Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Jumlah warga Aceh Utara yang mengajukan pergantian nama ke PN ini sejak Januari 2024 hingga Januari 2025 mencapai 216 orang karena alasan tertentu. Foto Dok PN Lhoksukon  

Ketua PN Lhoksukon, Ngatemin MH, Sabtu (1/2/2025), menyampaikan beberapa hal penting terkait proses dan alasan di balik permohonan ganti nama yang sering terjadi di wilayah hukum itu. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Jumlah warga Aceh Utara yang mengajukan pergantian nama ke Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, sejak Januari 2024 hingga Januari 2025 mencapai 216 orang.

Data tersebut diperoleh Serambinews.com dari Sistem Informasi Penanganan Perkara Pengadilan Negeri (SIPPN) Lhoksukon. 

Ketua PN Lhoksukon, Ngatemin MH kepada Serambinews.com, Sabtu (1/2/2025), menyampaikan beberapa hal penting terkait proses dan alasan di balik permohonan ganti nama yang sering terjadi di wilayah hukum itu. 

Alasan yang paling sering muncul dari pemohon adalah ketidaksesuaian data antara KTP, ijazah, dan paspor.

"Banyak yang mengajukan permohonan ganti nama karena terdapat perbedaan antara nama yang tertera di KTP dengan yang tercantum di ijazah atau paspor.

Selain itu, alasan lain yang sering ditemukan adalah keperluan administrasi untuk haji, umrah, atau keperluan pendaftaran anak-anak di sekolah," ujar Ketua PN Lhoksukon.

Baca juga: VIDEO Pergantian Nama dan Logo Persiraja, Manajer: Sudah Masuk Darurah, Bisa Dilakukan

Terkait pertimbangan hakim sebelum mengeluarkan keputusan, Ketua Pengadilan menjelaskan bahwa setiap permohonan yang masuk akan melalui proses teliti dan hati-hati.

"Sebelum mengeluarkan keputusan, hakim harus memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan hukum atau tujuan tertentu yang melanggar aturan dalam permohonan ganti nama ini.

Kami sangat berhati-hati agar keputusan yang dikeluarkan tidak memberikan dampak negatif di kemudian hari," jelasnya.

Meskipun mayoritas permohonan ganti nama diterima, Ketua Pengadilan tidak menutup kemungkinan adanya penolakan terhadap beberapa permohonan.

"Jika ada permohonan yang tidak memenuhi syarat atau diduga ada niat yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, tentu kami akan menolaknya.

Setiap permohonan harus melalui verifikasi yang ketat," kata Ketua PN Lhoksukon.

Baca juga: Tiga Honorer di Aceh Utara Batal Jadi PPPK Setelah Dinyatakan Lulus, Ini Sebabnya

Ketua Pengadilan juga menekankan bahwa secara umum tidak ada batasan khusus terkait jumlah permohonan ganti nama yang dapat diajukan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved