Berita Aceh Utara
216 Warga Aceh Utara Ajukan Pergantian Nama ke Pengadilan Negeri Lhoksukon, Ini Sebabnya
Ketua PN Lhoksukon, Ngatemin MH, Sabtu (1/2/2025), menyampaikan beberapa hal penting terkait proses dan alasan di balik permohonan ganti nama
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Ketua PN Lhoksukon, Ngatemin MH, Sabtu (1/2/2025), menyampaikan beberapa hal penting terkait proses dan alasan di balik permohonan ganti nama yang sering terjadi di wilayah hukum itu.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Jumlah warga Aceh Utara yang mengajukan pergantian nama ke Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, sejak Januari 2024 hingga Januari 2025 mencapai 216 orang.
Data tersebut diperoleh Serambinews.com dari Sistem Informasi Penanganan Perkara Pengadilan Negeri (SIPPN) Lhoksukon.
Ketua PN Lhoksukon, Ngatemin MH kepada Serambinews.com, Sabtu (1/2/2025), menyampaikan beberapa hal penting terkait proses dan alasan di balik permohonan ganti nama yang sering terjadi di wilayah hukum itu.
Alasan yang paling sering muncul dari pemohon adalah ketidaksesuaian data antara KTP, ijazah, dan paspor.
"Banyak yang mengajukan permohonan ganti nama karena terdapat perbedaan antara nama yang tertera di KTP dengan yang tercantum di ijazah atau paspor.
Selain itu, alasan lain yang sering ditemukan adalah keperluan administrasi untuk haji, umrah, atau keperluan pendaftaran anak-anak di sekolah," ujar Ketua PN Lhoksukon.
Baca juga: VIDEO Pergantian Nama dan Logo Persiraja, Manajer: Sudah Masuk Darurah, Bisa Dilakukan
Terkait pertimbangan hakim sebelum mengeluarkan keputusan, Ketua Pengadilan menjelaskan bahwa setiap permohonan yang masuk akan melalui proses teliti dan hati-hati.
"Sebelum mengeluarkan keputusan, hakim harus memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan hukum atau tujuan tertentu yang melanggar aturan dalam permohonan ganti nama ini.
Kami sangat berhati-hati agar keputusan yang dikeluarkan tidak memberikan dampak negatif di kemudian hari," jelasnya.
Meskipun mayoritas permohonan ganti nama diterima, Ketua Pengadilan tidak menutup kemungkinan adanya penolakan terhadap beberapa permohonan.
"Jika ada permohonan yang tidak memenuhi syarat atau diduga ada niat yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, tentu kami akan menolaknya.
Setiap permohonan harus melalui verifikasi yang ketat," kata Ketua PN Lhoksukon.
Baca juga: Tiga Honorer di Aceh Utara Batal Jadi PPPK Setelah Dinyatakan Lulus, Ini Sebabnya
Ketua Pengadilan juga menekankan bahwa secara umum tidak ada batasan khusus terkait jumlah permohonan ganti nama yang dapat diajukan.
| Tiga Posisi Strategis Pejabat Lapas Lhoksukon Aceh Utara Diserahterimakan |
|
|---|
| Tim Propam Polda Aceh Periksa Senjata Api di Polres Aceh Utara, Perketat Pengawasan Internal |
|
|---|
| Antisipasi Cuaca Ekstrim El Nino, Polsek Meurah Mulia Sebarkan Imbauan ke Warga |
|
|---|
| Janda Muda Pengguna Sabu Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Pria Lebih Berat, Tiga Masih DPO |
|
|---|
| 513 CJH Aceh Utara Jalani Peusijuek Penuh Haru, Siap Berangkat dalam Tiga Kloter |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/PN-Lhoksukon-terbaru.jpg)